ATR/BPN Kabupaten Gowa Harus Berhati-hati dalam Program PTSL Gratis di Desa Berutallasa Karena Banyak Penggarap Bukan Tanah Miliknya.
- Ridwan Umar
- 59 menit yang lalu
- 3 menit membaca

ATR/BPN Kabupaten Gowa Harus Berhati-hati dalam Program PTSL Gratis di Desa Berutallasa Karena Banyak Penggarap Bukan Tanah Miliknya.
GOWA – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, mengingatkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa agar berhati-hati dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Gratis di Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Menurut Amiruddin, pelaksanaan PTSL harus mengedepankan asas kehati-hatian, kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar tidak menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari.
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 1991 banyak terjadi penyerobotan dan perampasan sejumlah bidang tanah di Desa Berutallasa yang diduga mendapat dukungan dari oknum pemerintah desa pada masa itu. Akibatnya, terdapat pihak-pihak yang menguasai tanah yang menurutnya bukan miliknya dan tidak tercatat atas nama mereka dalam Letter C (C1) desa.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia secara khusus menyoroti tanah yang tercatat atas nama:
Almarhum H. Paleteri bin Mallasang, Kohir Nomor 299 C1.
Hj. Karannuang binti H. Hasan, Kohir Nomor 154 C1.

Menurut Amiruddin, kedua nomor Kohir tersebut merupakan milik pasangan suami istri yang hingga kini, tidak pernah melakukan pengalihan hak kepada pihak lain.
Namun demikian, terdapat pihak-pihak yang menguasai tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa adanya bukti peralihan hak.
Oleh karena itu, LSM Gempa Indonesia meminta ATR/BPN Kabupaten Gowa agar melakukan penelitian administrasi dan yuridis secara cermat sebelum melakukan pengukuran maupun menerbitkan sertifikat hak atas tanah melalui Program PTSL.
Amiruddin menegaskan bahwa apabila terdapat penguasaan fisik yang tidak didukung bukti kepemilikan atau peralihan hak yang sah, maka penerbitan sertifikat berpotensi menimbulkan peristiwa hukum pidana dan dapat merugikan pemilik hak yang sebenarnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat yang mengikuti Program PTSL agar menyampaikan data dan dokumen yang benar serta tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Secara hukum, pelaksanaan PTSL wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
* Pasal 19, yang mengatur bahwa pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
* Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38, yang mengatur kewajiban pendaftaran peralihan hak atas tanah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
* Pasal 24, yang mengatur pembuktian hak lama.
* Pasal 32, yang mengatur kekuatan pembuktian sertifikat sebagai alat bukti yang kuat sepanjang diterbitkan sesuai prosedur dan tidak terdapat cacat hukum.
* Pasal 37, yang mengatur bahwa peralihan hak atas tanah karena jual beli, hibah, tukar-menukar dan perbuatan hukum lainnya harus dibuktikan dengan akta PPAT, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
3. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mengharuskan dilakukan penelitian data fisik dan data yuridis sebelum penerbitan sertifikat.
Amiruddin menegaskan bahwa apabila terdapat penerbitan sertifikat atas tanah yang tidak didukung alas hak yang sah atau tanpa adanya pengalihan hak yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sertifikat tersebut dapat menjadi objek sengketa di pengadilan dan bahkan dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum apabila terbukti terdapat cacat administrasi atau cacat yuridis, dan atau timbul tindak pidana pemalsuan dokumen tanah.
Karena itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta ATR/BPN Kabupaten Gowa untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap riwayat tanah, Letter C, kohir, riwayat penguasaan, saksi-saksi, serta dokumen pendukung lainnya sebelum melakukan pengukuran maupun menerbitkan sertifikat Program PTSL di Desa Berutallasa, sehingga tujuan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat benar-benar tercapai tanpa menghilangkan hak-hak pemilik tanah yang sah tutupnya.
( Mgi / Rdj )


















































Komentar