top of page

Fenomena Residivisme dan Moralitas Publik: Di Balik Penangkapan Pencuri Spesialis Tabung Gas di Jeneponto

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 28 Jul
  • 2 menit membaca

Fenomena Residivisme dan Moralitas Publik: Di Balik Penangkapan Pencuri Spesialis Tabung Gas di Jeneponto



JENEPONTO — Pengungkapan kasus kejahatan konvensional oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto kembali membuka tabir kelam ketimpangan sosial, ketergantungan zat terlarang, serta disfungsi pilar moral di tengah masyarakat.



Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad, di bawah komando Kasat Reskrim AKP Nurman, S.H., M.H., berhasil meringkus Efendi bin Pu'ding (43), seorang residivis yang kembali melakukan tindak pidana pencurian. Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku, Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Senin malam (27/07/2026).



Modus Operandi dan Degradasi Moral.


Aksi kejahatan ini bermula dari laporan Dedi Marsuking (18), seorang mahasiswa yang menjadi korban pencurian pada Kamis (23/07/2026) di kios miliknya di Dusun Ka'nea, Desa Sapanang.



Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya menggasak dua buah tabung gas Elpiji 3 kg—komoditas bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil.



Aksi tersebut terekam jelas melalui kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut, pelaku menunggangi sepeda motor Yamaha NMax berwarna kuning dengan nomor polisi DD 5902 GP, mengenakan pakaian serba hitam guna menyamarkan perbuatannya. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp350.000,00.



Namun, fakta yang paling menyayat nurani terletak pada motif di balik tindakan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, barang hasil curian tersebut dijual bukan demi menopang hajat hidup primer, melainkan untuk mendanai pembelanjaan narkotika jenis sabu.



Lingkaran Setan Residivisme dan Ketergantungan Narkotika

Secara intelektual dan sosiologis, kasus ini mencerminkan fenomena vicious cycle (lingkaran setan) yang saling mengait antara ketergantungan zat psikoaktif, kejahatan berulang (residivism), dan kegagalan fungsi edukatif lembaga pemasyarakatan.



Pelaku tercatat telah tiga kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa di Rutan Jeneponto. Tak hanya itu, dalam pengakuannya, Efendi juga terlibat dalam serangkaian pencurian hewan ternak hingga telepon seluler di pelbagai lokasi.


Keadaan ini menegaskan bahwa kejahatan yang dipicu oleh ketergantungan narkotika telah merusak daya nalar serta kesadaran etis seseorang.



Ketika akal sehat telah terdistorsi oleh zat adiktif, kehormatan diri dan hukum-hukum Ilahi diabaikan demi kenikmatan semu yang destruktif. Dalam kacamata spiritual, perilaku ini merupakan manifestasi nyata dari kebutaan hati yang menyeret individu ke dalam kehancuran moral.

Ketegasan Hukum dan Imbauan Resosialisasi



Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. Langkah sigap Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mendapat apresiasi luas dari warga setempat yang merindukan jaminan rasa aman.



Akan tetapi, penegakan hukum represif hanyalah satu sisi dari penyelesaian masalah. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika serta membenahi sistem pembinaan sosial. Tanpa pembenahan pada akar masalah—yaitu pemberantasan narkoba dan rehabilitasi jiwa—hukum hanya akan menjadi instrumen yang berulang tanpa memberi efek jera yang hakiki.


( MGI Guss Mahfuji )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page