LP BARU PBG GOWA: RANTAI DUGAAN PUNGLI MULAI TERKUAK, DPP GEMPA INDONESIA DESAK POLRESTA BONGKAR SEMUA PIHAK!
- Ridwan Umar
- 4 Agu
- 4 menit membaca

LP BARU PBG GOWA: RANTAI DUGAAN PUNGLI MULAI TERKUAK, DPP GEMPA INDONESIA DESAK POLRESTA BONGKAR SEMUA PIHAK!
GOWA — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa kembali mengguncang perhatian publik.
Setelah perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, penyidik Polresta Gowa justru membuka pintu penyidikan baru.
Satu LP baru telah diterbitkan.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik menemukan fakta-fakta yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui perkara tersendiri.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin membenarkan penerbitan laporan polisi baru tersebut.
“Hari ini ada LP baru yang terbit terkait pengembangan perkara proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar AKP Muhailis.
Menurutnya, hasil pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Kepala Dinas Perkimtan kini mengarah kepada dugaan tindak pidana lain dalam proses perizinan.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan besar:
DUGAAN PUNGLI PBG: HANYA SATU NAMA ATAU ADA RANTAI?
Terbitnya LP baru membuat publik berhak mempertanyakan apakah dugaan penyimpangan dalam proses PBG hanya berhenti pada satu pejabat atau terdapat mata rantai lain yang perlu dibongkar.
BACA JUGA :

Penyidik tentu memiliki kewenangan untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses pengajuan, pemeriksaan berkas, pemberian rekomendasi, penerbitan dokumen, hingga dugaan adanya pembayaran atau permintaan uang di luar ketentuan.
Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti adanya permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut pelayanan administrasi.
Persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
Karena itu, pengembangan perkara harus menjawab secara terang:
Siapa yang meminta?
Siapa yang menerima?
Berapa nilainya?
Mengalir ke mana uang tersebut?
Siapa yang mengetahui?
Dan apakah ada pihak lain yang ikut menikmati atau memfasilitasi?
PASAL PIDANA MENANTI JIKA UNSURNYA TERBUKTI
Dalam konstruksi hukum, dugaan permintaan atau penerimaan uang oleh pegawai negeri/penyelenggara negara yang berkaitan dengan kewenangan jabatan dapat membuka kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi.

Salah satu ketentuan yang relevan untuk didalami adalah Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran, dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, apabila terdapat hadiah atau janji yang diterima karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, Pasal 11 UU Tipikor juga dapat menjadi salah satu ketentuan yang didalami apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Sementara apabila ditemukan pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas, penyidik juga dapat menguji unsur gratifikasi yang dianggap sebagai suap sebagaimana Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bila penyidikan menemukan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, ketentuan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, sesuai konstruksi fakta dan unsur yang terbukti, juga dapat menjadi bagian dari pendalaman.
Namun seluruh pasal tersebut bukan berarti otomatis telah dilanggar oleh pihak tertentu. Penerapannya sepenuhnya bergantung pada fakta, alat bukti, konstruksi perkara dan hasil penyidikan.
DPP GEMPA INDONESIA: JANGAN BERHENTI PADA SATU NAMA!
Perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian DPP LSM Gempa Indonesia.
DPP Gempa Indonesia mendesak Polresta Gowa agar tidak setengah-setengah dalam mengembangkan perkara dugaan penyimpangan PBG tersebut.
DPP Gempa Indonesia meminta penyidik membongkar seluruh mata rantai apabila memang ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Menurut DPP Gempa Indonesia, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena satu berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa.
Justru, munculnya LP baru harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh fakta yang ditemukan penyidik ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Kami mendesak Polresta Gowa jangan berhenti pada satu nama. Kalau dalam pengembangan penyidikan ditemukan pihak lain yang diduga terlibat, siapa pun orangnya harus diperiksa sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegas Amiruddin SH. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
DPP Gempa Indonesia juga mendorong penyidik menelusuri secara menyeluruh alur uang, rekening yang berkaitan dengan perkara, komunikasi para pihak, dokumen perizinan, serta hubungan antara pemohon PBG dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin.
“BUKA SEMUA, JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI”
Menurut DPP Gempa Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pelayanan publik dilakukan secara objektif.
Karena itu, penyidik didorong untuk memeriksa siapapun yang memiliki informasi maupun keterkaitan dengan perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Tidak boleh ada perlakuan khusus. Tidak boleh ada intervensi. Dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila memang terbukti melakukan tindak pidana.
DPP Gempa Indonesia juga meminta agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menjadikan pemberitaan sebagai vonis terhadap seseorang.
Namun di sisi lain, asas praduga tak bersalah bukan alasan untuk menghentikan pengembangan perkara sebelum seluruh fakta terungkap.
LP BARU JADI UJIAN KEBERANIAN POLRESTA GOWA
Terbitnya LP baru kini menjadi ujian bagi Polresta Gowa.
Publik ingin melihat apakah pengembangan tersebut benar-benar mampu membongkar dugaan penyimpangan secara menyeluruh atau hanya berhenti sebagai perkara tambahan tanpa mengungkap aktor lain.
DPP Gempa Indonesia pun meminta Polresta Gowa:

Foto : Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia
Amiruddin SH. Karaeng Tinggi
Pertama, mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki peran berdasarkan alat bukti.
Kedua, menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses PBG.
Ketiga, memeriksa seluruh dokumen dan tahapan penerbitan PBG yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Keempat, memastikan tidak ada pihak yang mengintervensi proses penyidikan.
Kelima, menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Sebab, ketika pelayanan perizinan pemerintah diduga dijadikan ruang untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan uang.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kini pertanyaan besarnya tinggal satu:
SETELAH LP BARU TERBIT, SIAPA LAGI YANG AKAN DIPERIKSA?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Yang jelas, babak baru dugaan perkara PBG Gowa telah dimulai.
Dan apabila fakta hukum memang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, publik menunggu keberanian Polresta Gowa untuk membongkar seluruh mata rantai tanpa pandang bulu.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar