top of page

Dua Tahun Dana CSR Dipersoalkan, Jalan Usaha Tani Rp85 Juta Disorot: Lsm Gempa Sultra Minta APH Turun Tangan Usut Kepala Desa

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
36 menit yang lalu
4 menit membaca

Dua Tahun Dana CSR Dipersoalkan, Jalan Usaha Tani Rp85 Juta Disorot: Lsm Gempa Sultra Minta APH Turun Tangan Usut Kepala Desa



KONAWE — Pengelolaan Dana Desa (DD) dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mulai menuai sorotan masyarakat.


Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut disampaikan warga kepada Ketua DPD I LSM Gempa Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra). Masyarakat meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa, termasuk dana CSR dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.


Ketua DPD I LSM Gempa Indonesia Sulawesi Tenggara, Abd. Rahman, mengatakan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh informasi dan bukti diverifikasi. Namun, laporan masyarakat Desa Lalimbue Jaya dinilai cukup serius untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.


BACA JUGA BERITA KONTROL :





“Kami menerima aspirasi dan informasi dari masyarakat. Karena ada dugaan terkait pengelolaan Dana Desa dan dana CSR, kami akan melakukan kajian terhadap bukti-bukti yang disampaikan masyarakat sebelum membuat laporan resmi ke Polda Sultra,” tegas Abd. Rahman.


Salah seorang warga, Herianto, mengaku mewakili sebagian masyarakat Desa Lalimbue Jaya untuk menyampaikan laporan dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri dugaan penyimpangan yang diduga melibatkan Kepala Desa Lalimbue Jaya berinisial M.


Dana CSR Rp 5 Juta Per Bulan Dipertanyakan


Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengelolaan dana CSR dari dua perusahaan, yakni PT Anindia Wiraputra Konsul dan PT Carsurin Tbk.



Menurut keterangan Herianto, sejak akhir 2023 kedua perusahaan tersebut disebut rutin menyalurkan dana CSR masing-masing sebesar Rp5 juta per bulan, sehingga total yang disebut diterima mencapai sekitar Rp 5 juta setiap bulan.


Herianto mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahui masyarakat, dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan penyiraman jalan desa secara rutin guna mengurangi debu.


Namun, ia mempertanyakan realisasi kegiatan tersebut.


“Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan penyiraman jalan desa secara rutin guna menekan debu. Namun selama dua tahun berjalan, kegiatan penyiraman jalan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Kami mempertanyakan dikemanakan dana tersebut,” tegas Herianto.



Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang menurut warga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, rekening penerima, bukti transaksi, laporan penggunaan dana, serta konfirmasi kepada perusahaan pemberi CSR dan pemerintah desa.


Proyek Jalan Usaha Tani Rp85 Juta Lebih Ikut Dipersoalkan


Selain dana CSR, masyarakat juga menyoroti pembangunan jalan usaha tani di Dusun I dengan panjang kurang lebih 500 meter.


Proyek tersebut disebut menggunakan Dana Desa dengan nilai anggaran lebih dari Rp85 juta.


Herianto menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.


Ia mengungkapkan, material pada bagian dasar jalan diduga menggunakan limbah slag perusahaan, sedangkan lapisan atas disebut menggunakan material berupa debu limbah.


Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa karena masyarakat mempertanyakan kualitas dan kesesuaian material yang digunakan dengan dokumen perencanaan maupun spesifikasi teknis pekerjaan.


“Penggunaan limbah slag sangat merugikan ketahanan jalan. Ketika terkena air dan sering dilalui kendaraan, material tersebut akan hancur kembali menjadi bubur. Kami meminta pekerjaan tersebut diperiksa secara teknis dan administratif,” ujar Herianto.



LSM Gempa Sultra Diminta Kawal Aspirasi Warga


Masyarakat berharap dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik di tingkat desa. Mereka meminta APH melakukan pemeriksaan secara objektif dengan mencocokkan antara dokumen anggaran, realisasi kegiatan, bukti pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kondisi fisik di lapangan.


Jika ditemukan adanya perbedaan antara anggaran yang digunakan dengan pekerjaan maupun peruntukannya, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Herianto menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum dan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.


“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami berharap jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.


Sorotan ini sekaligus membuka pertanyaan publik yang perlu dijawab secara transparan: ke mana aliran dana CSR tersebut, bagaimana pertanggungjawabannya, dan apakah pembangunan jalan usaha tani senilai lebih dari Rp85 juta benar-benar sesuai dengan perencanaan serta spesifikasi teknis yang ditetapkan?



Menurut Abd. Rahman persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal anggaran, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban penggunaan dana yang disebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.


“Kalau benar ada dana CSR yang setiap bulan masuk dan diperuntukkan untuk kegiatan tertentu, maka harus jelas siapa penerimanya, melalui rekening siapa, berapa total dana yang diterima, untuk apa digunakan, dan mana pertanggungjawabannya. Semua itu harus bisa dibuktikan dengan dokumen,” ujarnya.


Abd. Rahman juga menyoroti proyek pembangunan jalan usaha tani yang disebut bernilai lebih dari Rp85 juta.


“Kami juga akan meminta agar aspek teknis pekerjaan diperiksa. Apakah material yang digunakan sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis dan dokumen pekerjaan atau tidak. Jangan sampai anggaran desa sudah dikeluarkan, tetapi kualitas pekerjaan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada masyarakat,” katanya.


Ia menegaskan, LSM Gempa Sultra akan mengedepankan data dan bukti, bukan sekadar tudingan.



“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada laporan masyarakat yang disertai dugaan penyimpangan anggaran, maka kewajiban kami adalah mengawal aspirasi tersebut. Jika bukti awal telah kami kaji, kami akan menyampaikan laporan kepada Polda Sultra agar dilakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif.”

Ucap Abd. Rahman


Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang, bukan sekadar berdasarkan klaim salah satu pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lalimbue Jaya berinisial M belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan Herianto.


Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa laporan dan pernyataan masyarakat yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.


( Mgi/Ridwan Umar )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page