Warga Buttadidi Mawang Keluhkan Saluran Kanal Sudah Lama Tak Dialiri Air, Menimbulkan Bau Busuk Dan Bibit Penyakit
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Warga Buttadidi Mawang Keluhkan Saluran Kanal Sudah Lama Tak Dialiri Air, Menimbulkan Bau Busuk Dan Bibit Penyakit
Gowa, Sulsel -- Warga di wilayah Buttadidi, Kelurahan Mawang,Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa, mengeluhkan kondisi saluran kanal yang sudah lama tidak pernah dialiri air. Kanal yang seharusnya berfungsi sebagai jalur drainase dan pengendali limbah kini justru berubah menjadi tempat penumpukan sampah, memicu bau busuk yang menyengat dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar.
Menurut keterangan sejumlah warga, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan serius.

Tumpukan sampah rumah tangga, ditambah genangan air yang tidak mengalir, menyebabkan lingkungan menjadi kotor dan tidak sehat. Bau tak sedap semakin terasa terutama saat cuaca panas, bahkan dikhawatirkan akan menjadi sumber munculnya berbagai penyakit seperti demam berdarah, diare, dan infeksi kulit.
“Kanal ini dulu masih berfungsi, airnya mengalir. Sekarang malah jadi tempat sampah. Baunya sangat mengganggu, apalagi kalau siang hari,” ujar salah satu warga setempat.

Selain persoalan bau, warga juga khawatir akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap penyakit. Mereka berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah untuk segera menormalisasi kanal dan membersihkan tumpukan sampah yang ada.
Secara regulasi, pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Gowa, memiliki kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sistem drainase perkotaan. Hal ini diatur dalam berbagai ketentuan, seperti:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam urusan lingkungan hidup dan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah menjaga kualitas lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang sistem drainase perkotaan, yang mengatur bahwa saluran air harus berfungsi optimal untuk mencegah genangan dan pencemaran.
Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki kewajiban untuk:
Melakukan pemeliharaan dan normalisasi saluran kanal secara berkala.
Mengelola sistem persampahan agar tidak terjadi pembuangan liar di saluran air.
Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Menindak pelanggaran yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Warga berharap ada langkah konkret seperti pengerukan kanal, pengangkutan sampah, serta pengaktifan kembali aliran air agar fungsi kanal dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tanpa penanganan yang cepat, kondisi ini dikhawatirkan akan semakin parah dan berdampak luas pada kesehatan serta kualitas hidup masyarakat Buttadidi Kelurahan Mawang
( Mgi / Ridwan Djaga )

















































