top of page

Bupati Gowa Jangan Bermain Peran Korban (Playing Victim), Lakukan Klarifikasi Terbuka dan Tempuh Jalur Hukum Jika Merasa Difitnah.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 30 Mei
  • 2 menit membaca

Bupati Gowa Jangan Bermain Peran Korban (Playing Victim), Lakukan Klarifikasi  Terbuka dan Tempuh Jalur Hukum Jika Merasa Difitnah.



Gowa,Sulsel  ~  Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, menilai sikap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, diduga terkesan melakukan "playing victim" atau memainkan peran sebagai pihak yang menjadi korban dalam polemik isu dugaan perselingkuhan yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini.



Menurut Amiruddin, istilah "playing victim" merujuk pada sikap seseorang yang lebih menonjolkan dirinya sebagai korban tanpa mengambil langkah hukum yang tegas untuk membuktikan kebenaran atau membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.



Amiruddin menegaskan bahwa berbagai kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa, termasuk program-program pemerintah maupun munculnya aksi dukungan terhadap Bupati dengan slogan "Jagai Pa'rasanganta", tidak serta merta meredakan pertanyaan publik terkait isu yang telah berkembang luas tersebut.





"Pertanyaan publik sampai hari ini masih sama, jika tuduhan itu adalah fitnah, hoaks, pembunuhan karakter, atau bahkan percobaan pemerasan sebagaimana yang pernah disampaikan pihak tertentu, mengapa tidak ditempuh jalur hukum? Negara telah menyediakan mekanisme hukum bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum," ujar Amiruddin.



Ia juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada laporan resmi yang diajukan kepada aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut.



"Kenapa tidak melapor ke polisi? Kenapa tidak memberikan klarifikasi secara terbuka sebagaimana yang pernah diminta oleh DPRD Kabupaten Gowa? Jika merasa dirugikan oleh tuduhan yang beredar, maka langkah hukum adalah cara yang paling tepat untuk membuktikan kebenaran," tegasnya.



Amiruddin menilai klarifikasi yang disampaikan melalui media yang dianggap berpihak belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, proses hukum dan klarifikasi terbuka akan lebih efektif dalam memberikan kepastian kepada publik.





Ia juga menyoroti munculnya aksi-aksi tandingan yang mendukung Bupati. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat apabila tidak disertai upaya penyelesaian substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.



"Jangan sampai masyarakat dibenturkan dengan masyarakat. Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan dan kepastian hukum, bukan demonstrasi tandingan yang justru dapat memperkeruh situasi," katanya.


Amiruddin menambahkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat menempuh jalur hukum.


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun KUHP Nasional yang baru, terdapat ketentuan mengenai pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi yang dapat merugikan kehormatan seseorang.





Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan maupun dugaan yang beredar harus tetap dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh dianggap benar hanya karena belum ada laporan polisi atau bantahan hukum dari pihak yang dituduh.



"Prinsip negara hukum mengharuskan setiap dugaan dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses peradilan yang sah. Oleh karena itu, kami mendorong semua pihak untuk menempuh jalur hukum agar polemik ini memperoleh kepastian dan tidak terus menjadi ruang spekulasi publik," tutup Amiruddin.



Catatan hukum: Dalam hukum Indonesia, seseorang tidak dapat dianggap bersalah atau tuduhan dianggap benar hanya karena tidak melapor ke polisi. Kebenaran suatu tuduhan harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku sesuai asas praduga tak bersalah tutupnya.


(  Mgi / Junaedy  )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page