DPRD Gowa Diduga Keliru Gunakan Hak Angket, DPP LSM Gempa Indonesia: Seharusnya Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
- Ridwan Umar
- 50 menit yang lalu
- 2 menit membaca

DPRD Gowa Diduga Keliru Gunakan Hak Angket, DPP LSM Gempa Indonesia: Seharusnya Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai langkah DPRD Kabupaten Gowa yang mendorong penggunaan hak angket terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang diduga tidak tepat secara substansi hukum dan mekanisme ketatanegaraan daerah.
Menurut Amiruddin, hak angket dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lebih diperuntukkan terhadap kebijakan kepala daerah yang diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 170 dan Pasal 171 terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, dalam persoalan yang berkembang saat ini, menurutnya substansi dugaan yang diarahkan kepada Bupati Gowa lebih mengarah kepada dugaan perbuatan tercela yang mencederai marwah pemerintahan daerah dan kepercayaan publik, sehingga mekanisme yang dinilai lebih tepat adalah penggunaan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 173.
Amiruddin menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Gowa harus memahami secara cermat perbedaan antara hak angket dan hak menyatakan pendapat agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan prosedur politik yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kalau objeknya adalah dugaan kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka itu masuk ranah hak angket. Tetapi apabila yang dipersoalkan adalah dugaan perbuatan tercela kepala daerah yang mencederai etika pemerintahan dan kehormatan jabatan, maka mekanisme yang tepat adalah hak menyatakan pendapat,” tegas Amiruddin.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penggunaan hak DPRD telah diatur secara jelas dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam regulasi tersebut dijelaskan tata cara penggunaan hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD untuk menyampaikan penilaian terhadap kebijakan kepala daerah maupun dugaan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela kepala daerah.
Menurutnya, apabila DPRD salah menggunakan instrumen hak politik, maka hal itu berpotensi menimbulkan cacat prosedural dan polemik hukum di kemudian hari. Bahkan, hasil dari penggunaan hak tersebut dapat dipersoalkan secara administratif maupun konstitusional apabila dianggap tidak sesuai dengan objek dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“DPRD jangan memaksakan penggunaan hak angket apabila substansinya justru lebih tepat menggunakan hak menyatakan pendapat. Karena kedua mekanisme itu berbeda baik dari sisi objek, tujuan, maupun konsekuensi hukumnya,” lanjut Amiruddin.
Ia berharap DPRD Kabupaten Gowa tetap menjaga marwah lembaga legislatif dengan mengedepankan ketelitian hukum, objektivitas, dan kepentingan masyarakat luas dalam menyikapi isu yang berkembang terkait dugaan perbuatan tercela yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah Talenrang tutupnya.
( Mgi / Junaedy )


















































Komentar