top of page

Amiruddin Pertanyakan Prosedur Gugatan Cerai Bupati Gowa di Pengadilan Agama Makassar

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 7 jam yang lalu
  • 1 menit membaca

Amiruddin Pertanyakan Prosedur Gugatan Cerai Bupati Gowa di Pengadilan Agama Makassar



Makassar — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH. menyampaikan pertanyaan kepada Pengadilan Agama Makassar mengenai prosedur pengajuan gugatan cerai oleh Bupati Gowa , khususnya terkait perlunya izin dari atasan atau Menteri Dalam Negeri sebelum perkara didaftarkan.



Menurut Amiruddin, terdapat pandangan hukum yang menyebutkan bahwa Bupati, Walikota dan Gubernur sebagai pejabat negara perlu memperoleh izin sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan yang masih berlaku. Ia menilai aspek tersebut perlu diklarifikasi, termasuk apakah petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan majelis hakim telah mempertimbangkannya dalam proses pemeriksaan perkara.



BACA JUGA :









Perkara perceraian yang dimaksud tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Makassar dengan Nomor 1062/Pdt.G/2026/PA.Mks. Gugatan diajukan pada 22 April 2026 dan didaftarkan pada 5 Mei 2026. Kuasa hukum penggugat terdaftar berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 567/SK/V/2026/PA.Mks tertanggal 19 Mei 2026.



Amiruddin berpendapat bahwa apabila izin tersebut memang dipersyaratkan namun tidak dipenuhi, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan gugatan. Ia juga meminta agar lembaga pengawas peradilan memberikan perhatian terhadap proses persidangan, termasuk putusan verstek yang dijatuhkan pada 9 Juni 2026.





Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, pihak tergugat bersama kuasa hukumnya telah melaporkan penggugat dan dua orang saksi ke Polda Sulawesi Selatan pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama Makassar maupun pihak-pihak terkait mengenai pernyataan tersebut.



Amiruddin berharap Pengadilan Agama Makassar terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur perceraian dan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap proses peradilan berjalan secara transparan dan dipahami oleh para pihak tutupnya.


( Mgi / Ridwan )


Tags :

 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page