top of page

"A'lampami Anjo Naung Suamiku Kodong": Bupati Gowa Diduga Dua Suaminya.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

"A'lampami Anjo Naung Suamiku Kodong": Bupati Gowa Diduga Dua Suaminya.



Gowa, Sulsel -- Amiruddin Desak Haerul Aco tempuh jalur hukum dan aparat penegak hukum lakukan penegak hukum dan menteri dalam Negeri copot Bupati Gowa, dimana Bupati Gowa diduga melanggar Etika,norma agama dan moral ,adat budaya Makassar .



Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, melontarkan kritik keras terkait keterangan yang muncul dalam sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa mengenai sebuah surat yang disebut ditulis oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang pada bulan Agustus 2025.



Menurut Amiruddin, dalam persidangan tersebut seorang saksi yang merupakan istri mantan kepala desa menerangkan adanya tulisan berbahasa Makassar berbunyi "A'lampami anjo naung Suamiku Kodong." Amiruddin juga menyebut bahwa dalam persidangan, suami sah Husniah Talenrang, Haerul Aco, mengakui tulisan tersebut merupakan tulisan istrinya dan menyatakan bahwa frasa "suamiku" yang dimaksud merujuk kepada Muh. Basri alias Basri Kajang.



"Seluruh keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka persoalan ini tidak lagi sekadar isu moral, tetapi dapat menjadi persoalan etik dan hukum yang harus diusut secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Amiruddin.



BACA JUGA :






Amiruddin berpendapat bahwa apabila pada saat surat tersebut ditulis status perkawinan Husniah Talenrang dengan Haerul Aco masih sah menurut hukum, maka penggunaan istilah "suamiku" kepada laki-laki lain patut menjadi perhatian serius. Hal itu membuktikan adanya dugaan hubungan seksual atau tindak pidana tertentu merupakan hal yang harus di proses hukum .



Ia juga menyinggung bahwa putusan perceraian dari Pengadilan Agama yang disebut diputus pada 10 Juni 2026, di duga belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht), masih dapat menimbulkan konsekuensi hukum Haerul Aco melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan.



Amiruddin mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang menelusuri dugaan pelanggaran hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang pada prinsipnya menganut asas monogami, serta ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai larangan seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami pada waktu yang sama.





Selain itu, apabila terdapat dugaan hubungan di luar perkawinan yang sah, penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembuktian unsur-unsur pidana apabila memang terdapat laporan dan bukti yang memenuhi syarat, maka Haerul Aco selalu suami yang sah harus melapor ke pihak yang berwajib.



Amiruddin juga meminta agar dugaan pelanggaran kode etik sebagai kepala daerah diperiksa melalui mekanisme yang berwenang. Menurutnya, seorang kepala daerah harus menjaga integritas, kehormatan jabatan, dan kepercayaan masyarakat.



Ia menambahkan bahwa Haerul Aco sebagai pihak yang masih berstatus suami berdasarkan hukum—apabila memang putusan perceraian belum berkekuatan hukum tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum yang tersedia jika merasa hak-haknya dirugikan.



"Semua masyarakat Gowa mendukung Haerul Aco menempuh jalur hukum dan lakukan upaya banding terkait putusan pengadilan Agama tentang perceraian dengan putusan verstek.



Kalau Haerul Aco tidak keberatan atas peristiwa yang menimpa dirinya terkait perbuatan tercela( SALIMARA ) maka Haerul Aco juga menodai adat budaya orang gowa, perlu dipertimbangkan bila mana Haerul Aco tidak tempuh jalur hukum lakukan perlawanan atas dugaan kezaliman Husniah Talenrang terhadap diri suaminya maka,Bupati Gowa harus diturunkan dari jabatannya dan Haerul Aco juga harus pergi dari Kabupaten Gowa karena dinilai tidak menghargai adat budaya Bugis Makassar khususnya Gowa . Bila mana Haerul Aco menempuh jalur hukum maka rakyat gowa angkat jempol,

tutup Amiruddin.


Mgi /Ridwan.


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page