Jangan Intervensi Proses Hukum! Penyidik, Jaksa dan Hakim Punya Kewenangan yang Dijamin Undang-Undang
- Ridwan Umar
- 23 Jun
- 3 menit membaca

Jangan Intervensi Proses Hukum! Penyidik, Jaksa dan Hakim Punya Kewenangan yang Dijamin Undang-Undang
MAKASSAR – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH. Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun sepanjang menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Amiruddin, proses penegakan hukum harus berjalan secara independen mulai dari tahap penyidikan oleh Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan, hingga pemeriksaan dan putusan oleh Majelis Hakim di pengadilan.
"Selama penyidik Kepolisian menjalankan penyidikan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, tidak melakukan penahanan, maupun mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif," tegas Amiruddin.
BACA JUGA :

Ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 20 sampai Pasal 31 yang mengatur mengenai penahanan dan penangguhan penahanan.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum juga memiliki kewenangan yang sama dalam tahap penuntutan. Jaksa tidak boleh tunduk pada tekanan, pengaruh, maupun kepentingan pihak tertentu.
"Jaksa Penuntut Umum memiliki hak melakukan penahanan terhadap terdakwa, tidak melakukan penahanan, maupun memberikan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum. Keputusan tersebut harus didasarkan pada fakta hukum dan kepentingan proses peradilan, bukan karena tekanan kelompok tertentu," ujarnya.

Amiruddin juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim memiliki kewenangan yang sangat luas dan independen dalam memeriksa serta memutus perkara pidana.
"Hakim dapat mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa, memperpanjang masa penahanan, maupun mengeluarkan penetapan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan apabila alasan penahanan tidak lagi terpenuhi. Kewenangan tersebut dijamin oleh KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," jelasnya.
Lebih lanjut, Amiruddin menegaskan bahwa setiap tersangka maupun terdakwa memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.
"Tersangka berhak mengajukan penangguhan penahanan, berhak didampingi penasihat hukum, berhak memberikan keterangan secara bebas, dan berhak untuk tidak mengakui tuduhan yang disangkakan kepadanya. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip praduga tak bersalah atau presumption of innocence yang dijamin oleh hukum," katanya.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia
mengingatkan bahwa LSM, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi maupun pihak lain tidak boleh menghalangi proses hukum atau memaksakan kehendak kepada penyidik, jaksa maupun hakim.
"Negara hukum mengharuskan semua pihak menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Tidak boleh ada upaya memaksa penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, memaksa jaksa melakukan penahanan, atau menekan hakim dalam menjatuhkan putusan. Semua harus tunduk pada alat bukti dan hukum yang berlaku," tegasnya.
Amiruddin menjelaskan bahwa tindakan menghalangi proses peradilan atau proses hukum dapat berimplikasi pidana. Dalam KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 maupun ketentuan pidana lainnya, setiap perbuatan yang merintangi proses penegakan hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai unsur dan perbuatannya.
Meski demikian, Amiruddin menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki penyidik, jaksa maupun hakim bukanlah kewenangan tanpa batas.
"Apabila penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak asasi manusia atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka mereka juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan etik," ujarnya.
Menurutnya, anggota Kepolisian dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri dan ketentuan disiplin anggota Polri. Jaksa dapat diperiksa berdasarkan Kode Perilaku Jaksa dan mekanisme pengawasan internal Kejaksaan. Sementara hakim dapat diperiksa oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung apabila diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Negara hukum harus ditegakkan secara adil. Tidak boleh ada intervensi terhadap aparat penegak hukum, tetapi aparat penegak hukum juga wajib tunduk pada hukum dan menghormati hak asasi manusia. Keadilan hanya akan terwujud apabila seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku," tutup Amiruddin, SH. Karaeng Tinggi.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar