

Jangan Intervensi Proses Hukum! Penyidik, Jaksa dan Hakim Punya Kewenangan yang Dijamin Undang-Undang
Jangan Intervensi Proses Hukum! Penyidik, Jaksa dan Hakim Punya Kewenangan yang Dijamin Undang-Undang MEDIAGEMPAINDONESIA.COM. MAKASSAR – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH. Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun sepanjang menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku. Menurut Amir
Ridwan Umar
23 Jun3 menit membaca














































