KADIS PUPR GOWA BLOKIR NOMOR KETUA DPP LSM GEMPA INDONESIA, ADA APA YANG DISEMBUNYIKAN?
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

KADIS PUPR GOWA BLOKIR NOMOR KETUA DPP LSM GEMPA INDONESIA, ADA APA YANG DISEMBUNYIKAN?
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH. Karaeng Tinggi, mengaku heran dan mempertanyakan sikap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa yang diduga telah memblokir nomor telepon selulernya.
Menurut Amiruddin, tindakan seorang pejabat publik yang menutup akses komunikasi dengan lembaga kontrol sosial justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, pejabat publik merupakan pelayan masyarakat yang bekerja menggunakan anggaran negara dan wajib terbuka terhadap kritik, saran, maupun pengawasan publik.
"Sebagai Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, saya merasa heran mengapa nomor telepon saya diblokir oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa. Ada apa? Apakah ada sesuatu yang tidak ingin diketahui publik? Atau ada hal yang dianggap tidak nyaman ketika dikontrol oleh masyarakat melalui lembaga sosial kontrol?" tegas Amiruddin.
Amiruddin menjelaskan bahwa keberadaan LSM bukan untuk menghakimi seseorang, bukan aparat penegak hukum, bukan penyidik, bukan jaksa, dan bukan hakim. LSM hanya menjalankan fungsi sosial kontrol sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :



Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah, memberikan ruang kepada organisasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, pengawasan, serta penyampaian aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Pejabat jangan mau menjadi pejabat apabila tidak siap dikontrol. Kritik dan pengawasan merupakan bagian dari demokrasi. LSM tidak memiliki kewenangan menangkap, menahan, atau menghukum siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan," lanjutnya.
Amiruddin menegaskan bahwa setiap pejabat negara dan pejabat daerah memiliki kewajiban moral serta administratif untuk bersikap terbuka terhadap masyarakat. Menutup komunikasi dengan lembaga sosial kontrol dapat menimbulkan persepsi negatif dan dugaan bahwa pejabat tersebut tidak siap menerima kritik atau pengawasan.
Terkait sanksi hukum, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan pidana yang secara khusus mengatur seseorang memblokir nomor telepon pihak lain. Namun apabila tindakan tersebut dilakukan untuk menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi publik, maka dapat menjadi bahan evaluasi administratif, pengawasan internal pemerintah, maupun pengaduan kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

LSM Gempa Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Gowa untuk tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sebab kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui pemerintahan yang terbuka dan siap menerima kritik demi perbaikan pelayanan kepada rakyat.
"Jabatan adalah amanah rakyat. Karena itu pejabat harus siap diawasi, siap dikritik, dan siap memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai tindakan memblokir komunikasi dengan lembaga kontrol sosial justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar di tengah publik," tutup Amiruddin, SH. Karaeng Tinggi.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar