Ketegasan Bupati Gowa Dipertanyakan Publik, Diamnya Terhadap Isu yang Menyerang Kehormatan Pribadinya.
- Ridwan Umar
- 16 Jun
- 3 menit membaca

Ketegasan Bupati Gowa Dipertanyakan Publik, Diamnya Terhadap Isu yang Menyerang Kehormatan Pribadinya.
GOWA – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Kareng Tinggi, menilai berbagai langkah ketegasan yang ditunjukkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terhadap aparatur pemerintah maupun pelaku usaha di Kabupaten Gowa akan terus menjadi sorotan publik selama isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa belum tempuh jalur hukum.
Menurut Amiruddin, di tengah berbagai program penertiban dan penegakan disiplin yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa, sebagian masyarakat justru mempertanyakan mengapa isu yang menyangkut kehormatan dan integritas pribadi seorang kepala daerah belum tempuh jalur hukum.
"Publik saat ini menilai bahwa ketegasan terhadap bawahan maupun pelaku usaha tidak boleh menutupi persoalan yang dianggap lebih sensitif, yakni beredarnya tuduhan dugaan isu perselingkuhan yang selama ini ramai diperbincangkan di media sosial maupun ruang publik. Jika tuduhan itu tidak benar, maka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian," tegas Amiruddin.

Ia mengingatkan bahwa tuduhan tersebut pernah disampaikan secara terbuka oleh pihak tertentu di hadapan publik dan menjadi perbincangan luas di masyarakat. Selain itu, dalam aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Gowa juga sempat terdengar teriakan yang menyerang kehormatan pribadi Bupati Gowa.
Menurut Amiruddin, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut martabat seorang pejabat publik, nama baik Pemerintah Kabupaten Gowa, serta harga diri masyarakat Gowa yang menjunjung tinggi nilai budaya siri'.
"Yang menjadi pertanyaan publik hari ini adalah mengapa sampai sekarang belum terlihat langkah hukum yang tegas. Ada apa? Mengapa Bupati Gowa maupun kuasa hukumnya belum menggunakan hak konstitusional untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut apabila memang tuduhan itu tidak benar?" ujarnya.

Amiruddin menjelaskan bahwa apabila tuduhan tersebut tidak benar, maka dapat dikategorikan sebagai fitnah, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter, bahkan dalam kondisi tertentu dapat mengarah pada dugaan pemerasan apabila terdapat unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum.
Ia menilai langkah hukum justru diperlukan untuk melindungi hak-hak Bupati Gowa sebagai warga negara sekaligus memberikan ketenangan kepada masyarakat yang selama ini terus disuguhi berbagai spekulasi.
"Sebagai pejabat publik, Bupati Gowa memiliki hak untuk membela kehormatan dan nama baiknya. Kuasa hukum seharusnya menempuh jalur hukum yang tegas agar tidak muncul berbagai asumsi liar di tengah masyarakat. Jalur hukum adalah sarana yang paling tepat untuk membuktikan apakah tuduhan tersebut benar atau tidak," tambahnya.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, penyebaran tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang dapat dikenakan ketentuan pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Dalam KUHP Lama (UU Nomor 1 Tahun 1946), pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311. Pasal 310 mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum, sedangkan Pasal 311 mengatur tentang fitnah apabila pelaku tidak dapat membuktikan tuduhannya. Ancaman pidana fitnah dalam Pasal 311 dapat mencapai 4 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 315 KUHP Lama mengatur penghinaan ringan yang dilakukan di muka umum.
Dalam KUHP Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah diatur kembali dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 442. Pasal-pasal tersebut mengatur penghinaan, pencemaran, fitnah, dan penyebaran tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Apabila tuduhan disebarkan melalui media elektronik atau media sosial, maka dapat pula dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
Menurut Amiruddin, langkah hukum yang jelas akan memberikan manfaat bagi semua pihak. Jika tuduhan tersebut tidak benar, maka pelaku penyebaran tuduhan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, apabila terdapat fakta hukum yang berbeda, maka seluruh proses pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini di media sosial.
"Rakyat Gowa membutuhkan kepastian hukum, bukan saling tuding. Karena itu saya mendorong agar semua pihak yang merasa dirugikan menggunakan jalur hukum yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kejelasan dan tidak terus-menerus disuguhi isu yang berpotensi memecah belah masyarakat," tutup Amiruddin.
( Mgi / Rdj )


















































Komentar