top of page

Pemilik Tanah Ahli Waris Hj. Sitti Nursiah Bangun Tembok, Bersiap Tutup Jalan Daraba Dg. Kiyo (Nuri) Di Sungguminasa: Somasi Diabaikan, Pemda Gowa Dinilai Tak Beri Kepastian

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 5 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Pemilik Tanah Ahli Waris Hj. Sitti Nursiah Bangun Tembok, Bersiap Tutup Jalan Daraba Dg. Kiyo /Nuri di Sungguminasa: Somasi Diabaikan, Pemda Gowa Dinilai Tak Beri Kepastian



Gowa – Pihak Ahli Waris dari Hj. Sitti Nursiah yang telah melayangkan berbagai bentuk persuratan serta somasi dan sudah berlangsung selama berbulan bulan kembali memanas. Ahli waris Hj. Sitti Nursiah melalui perwakilan keluarga, Bapak Yosatma, mulai membangun tembok dan menyatakan akan menutup akses Jalan Daraba Dg. Kiyo atau jalan Nuri di Kelurahan Sungguminasa, Kec

Sombaopu Kabupaten Gowa.



Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa yang dinilai tidak memberikan penyelesaian atas penggunaan sebagian tanah milik keluarga seluas sekitar 5 x 40 meter yang kini menjadi akses jalan umum.

Menurut pihak ahli waris, berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari penyampaian surat hingga somasi kepada Pemda Gowa. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian ataupun tanggapan yang dianggap memberikan kepastian hukum.





Karena itu, keluarga memutuskan untuk membangun tembok di atas tanah yang mereka klaim sebagai hak miliknya.

Bapak Yosatma menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bertujuan merugikan masyarakat, melainkan sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak atas tanah yang menurutnya belum pernah diselesaikan secara adil.



"Kami sudah cukup lama menunggu itikad baik dari pemerintah. Berbagai surat dan somasi telah kami sampaikan, tetapi tidak ada penyelesaian yang jelas. Karena itu kami terpaksa membangun tembok dan akan menutup jalan yang berada di atas tanah milik keluarga," ujarnya.



Kasus ini sebelumnya juga telah menjadi sorotan publik. Ahli waris mengklaim bahwa sebagian tanah bersertifikat milik keluarga digunakan sebagai fasilitas umum tanpa adanya proses ganti rugi yang disepakati. Sengketa tersebut bahkan telah beberapa kali diangkat ke ruang publik dan dibahas dalam forum resmi.





Secara hukum, apabila tanah dipergunakan untuk kepentingan umum, proses pengadaannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur bahwa pengadaan tanah wajib dilakukan melalui prosedur yang sah disertai pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa terkait rencana penutupan Jalan Daraba Dg. Kiyo maupun tuntutan yang disampaikan oleh pihak ahli waris. Media tetap membuka ruang hak jawab bagi Pemda Gowa untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas persoalan tersebut.


( Mgi/Ridwan Djaga )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page