top of page

Tragis! Ayah dan Anak di Jeneponto Tersangka Pembacokan Saudara Kandung, LSM Gempa Desak Hukuman Maksimal

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Tragis! Ayah dan Anak di Jeneponto Tersangka Pembacokan Saudara Kandung, LSM Gempa Desak Hukuman Maksimal



JENEPONTO – Peristiwa berdarah yang melibatkan hubungan keluarga dekat menggemparkan warga Dusun Bungung Barana, Desa Bonto Matene, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Seorang wanita bernama Sri Ananda alias Sabintang (47) menjadi korban pembacokan brutal yang diduga dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri, Juddin (60), bersama keponakannya atau anak pelaku, Suandi (25).



Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penyerangan tersebut terjadi pada Senin pagi, 15 Juni 2026. Kedua pelaku mendatangi kediaman korban secara tiba-tiba dengan mempersenjatai diri menggunakan senjata tajam jenis parang. akibat amukan tersebut, korban mengalami luka sabetan serius di beberapa bagian tubuh, meliputi kepala, bahu kanan, kedua tangan, serta pinggang.



Warga yang berada di lokasi kejadian segera mengintervensi untuk melerai aksi brutal tersebut. Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke Polres Jeneponto sebelum akhirnya diantarkan oleh pihak kepolisian ke RSUD Lanto Daeng Pasewang guna mendapatkan perawatan medis intensif.

Motif Masih Misteri, Teror Berlangsung Lama




Pihak keluarga menyatakan sangat terkejut atas insiden ini. Hingga kini, korban sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang memicu sang kakak dan keponakannya tega bertindak sekira itu.



"Korban tidak mengetahui apa penyebab dirinya diserang. Sampai sekarang yang bersangkutan masih menjalani perawatan dan berusaha memulihkan kondisi kesehatannya," ujar salah seorang anggota keluarga korban.



Meski demikian, informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa perselisihan antara kedua belah pihak disinyalir sudah berlangsung lama. Sebelum puncak aksi pembacokan ini, kedua pelaku dilaporkan sering melakukan aksi teror dengan melempari rumah dan mobil korban menggunakan batu.




Polisi Tetapkan Dua Tersangka dan Lakukan Penahanan

Lima hari pasca-kejadian, penanganan kasus ini terus bergulir dan mendapat atensi penuh dari masyarakat. Penyidik Polres Jeneponto bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang sah.



Pihak kepolisian kini resmi menetapkan Juddin dan anaknya, Suandi, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, ayah dan anak tersebut kini telah resmi menjebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jeneponto.


LSM Gempa Indonesia Angkat Bicara: Minta Efek Jera!


Merespons tragedi kemanusiaan ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto angkat bicara. Pihak LSM mengecam keras tindakan keji yang mencederai nilai-nilai kekeluargaan dan hukum tersebut.



LSM Gempa Indonesia mendesak agar aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi hukum yang seberat-beratnya kepada kedua pelaku.



"Kami meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum agar kedua pelaku, yakni ayah dan anak ini, dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kasus ini harus dikawal ketat demi keadilan korban," ujar perwakilan LSM Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto.


Lebih lanjut, LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini sangat krusial sebagai bentuk edukasi sosial.



"Hukuman maksimal ini wajib diterapkan sebagai efek jera, baik bagi para pelaku maupun masyarakat luas. Jangan sampai ada lagi kejadian serupa di kemudian hari di mana konflik keluarga diselesaikan dengan cara-cara premanisme dan taruhan nyawa," pungkasnya.


( Mgi / Guss mahfuji )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page