top of page

DIDUGA LANGGAR ATURAN RUMAH SUBSIDI, DPP LSM GEMPA INDONESIA DESAK PUPR GOWA PANGGIL DEVELOPER GRIYA MAS PACCELLEKANG

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 48 menit yang lalu
  • 3 menit membaca

DIDUGA LANGGAR ATURAN RUMAH SUBSIDI, DPP LSM GEMPA INDONESIA DESAK PUPR GOWA PANGGIL DEVELOPER GRIYA MAS PACCELLEKANG



Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH, Karaeng Tinggi, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa melalui instansi teknis yang membidangi perumahan dan permukiman untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi pihak pengembang Perumahan Subsidi Griya Mas Paccellekang yang berlokasi di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.


Desakan tersebut disampaikan setelah Tim Pencari Fakta DPP LSM Gempa Indonesia menerima dan menelusuri sejumlah laporan masyarakat yang diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan program rumah subsidi serta perlindungan konsumen.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah rumah subsidi yang berada di Blok Q atas nama debitur Serdinan Pagasing.


Berdasarkan keterangan orang tua debitur saat menemui Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengatakan bahwa anaknya telah membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi selama kurang lebih dua tahun, namun hingga saat ini rumah tersebut belum dapat ditempati.


Menurut informasi yang diperoleh, rumah tersebut memiliki kelebihan tanah dengan ukuran sekitar 4 meter pada bagian depan dan panjang sekitar 12 meter, sedangkan bagian belakang 0 meter namun, pihak marketing diduga meminta pembayaran sebesar Rp36 juta atas kelebihan tanah tersebut.



"Yang menjadi pertanyaan, mengapa debitur yang sudah membayar cicilan selama kurang lebih dua tahun justru belum dapat menikmati haknya untuk menempati rumah tersebut.


Bahkan muncul dugaan adanya permintaan pembayaran sebesar Rp36 juta untuk kelebihan tanah dan apabila tidak dibayarkan maka rumah tersebut tidak akan difasilitasi layanan air bersih.


Jika informasi ini benar, maka sangat berpotensi melanggar hak-hak konsumen," tegas Amiruddin.


Selain itu, Tim Pencari Fakta DPP LSM Gempa Indonesia juga menemukan dugaan bahwa rumah subsidi diperjualbelikan atau dimiliki oleh pihak yang secara ekonomi tidak memenuhi kriteria sebagai penerima rumah subsidi.


"Dari hasil penelusuran tim, terdapat dugaan rumah subsidi ditempati oleh pihak yang secara ekonomi tergolong mampu.


Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan memiliki beberapa rumah kos di Kota Makassar dan di lokasi rumah subsidi tersebut terlihat kendaraan mewah jenis Pajero. Setelah rumah subsidi ditempati, bangunan tersebut langsung dilakukan renovasi atau rehabilitasi," ujar Amiruddin.


Menurut Amiruddin, apabila benar rumah subsidi diberikan kepada masyarakat yang tidak memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka hal tersebut bertentangan dengan tujuan program pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat yang membutuhkan.


Program rumah subsidi sendiri diatur dalam:

* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta berbagai peraturan pelaksanaannya.


* Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2011 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


* Sementara itu, Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2011 mengatur bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan.


* Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang dan jasa yang diterimanya.


* Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam menjalankan usahanya serta memberikan informasi yang benar dan jujur kepada konsumen.


Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan program rumah subsidi oleh pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan perumahan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan fasilitas bantuan pemerintah, pembatalan kepemilikan yang tidak sesuai ketentuan, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikian pula apabila pengembang terbukti tidak memenuhi kewajiban penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana diperjanjikan, termasuk penyediaan akses air bersih, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perumahan dan perlindungan konsumen.


Karena itu, DPP LSM Gempa Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Gowa melalui dinas terkait, termasuk instansi yang membidangi perumahan dan permukiman, untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan serta memanggil pihak pengembang Perumahan Subsidi Griya Mas Paccellekang ,Kecamatan Pattallassang,Kabupaten Gowa guna memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.


"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Gowa tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Jika benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan rumah subsidi maupun hak-hak konsumen, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.


Dikonfirmasi pihak marketing yang menagih 36 juta kelebihan tanah tersebut pihak DPP Lsm Gempa Indonesia namun di jawab " Silahkan datang di kantor pemasaran Griya Mas Paccellekang "ujarnya.


Program rumah subsidi adalah program negara untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak," tutup Amiruddin, SH, Karaeng Tinggi.


( Mgi/Ridwan Djaga)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page