top of page

Kolaborasi Resmob Polres Jeneponto, Polda Sulsel dan Polresta Palu Akhiri Pelarian Pelaku Pembunuhan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Kolaborasi Resmob Polres Jeneponto, Polda Sulsel dan Polresta Palu Akhiri Pelarian Pelaku Pembunuhan



JENEPONTO – Kinerja profesional dan tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Jeneponto dalam mengungkap kasus pembunuhan disertai dugaan pemerkosaan yang sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Jeneponto.



Setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan, terduga pelaku akhirnya berhasil diringkus dalam operasi gabungan lintas wilayah yang melibatkan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Resmob Polda Sulawesi Selatan, dan Jatanras Polresta Palu.



Pelaku berinisial WS alias Bogar (36) ditangkap pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 16.40 WITA di kawasan BTN Fairuz Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/II/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 Februari 2025.





Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang menimpa seorang perempuan lanjut usia, Basse Daeng Ngintang, warga Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar pada Februari 2025, memicu perhatian luas masyarakat serta tuntutan agar aparat segera mengungkap pelakunya.


Menurut hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengakui telah memasuki rumah korban pada dini hari.



Dalam aksinya, korban diduga dibungkam, diikat menggunakan jilbab, dan wajahnya ditutup menggunakan bantal hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Pelaku juga mengakui melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban sebelum melarikan diri dari Jeneponto.





Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Sejauh apa pun pelarian dilakukan, aparat penegak hukum akan terus melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.



Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad, dengan dukungan penuh dari Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H. serta Kanit Jatanras Polresta Palu IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K.

Dalam perjalanan menuju Jeneponto, pelaku sempat berupaya melarikan diri saat meminta izin berhenti untuk buang air kecil.



Setelah diberikan peringatan berulang kali yang tidak diindahkan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian. Pelaku kemudian mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Selain mengungkap fakta hukum yang selama ini menjadi tanda tanya publik, keberhasilan tersebut juga menunjukkan efektivitas sinergi antar satuan kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan lintas daerah.



Secara yuridis, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana yang sangat berat.



Masyarakat Jeneponto kini berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa.



Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa komitmen aparat penegak hukum dalam memburu pelaku kejahatan tidak mengenal batas ruang dan waktu. Keadilan mungkin membutuhkan proses, tetapi pada akhirnya hukum tetap menemukan jalannya.


( Mgi / Gusss mahfuji )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page