top of page

TIM PEGASUS POLRES JENEPONTO BACK-UP Jatanras POLRESTABES MAKASSAR BONGKAR SINDIKAT PENCURIAN KABEL TOWER LINTAS KABUPATEN

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 19 Jul
  • 3 menit membaca

TIM PEGASUS POLRES JENEPONTO BACK-UP Jatanras POLRESTABES MAKASSAR BONGKAR SINDIKAT PENCURIAN KABEL TOWER LINTAS KABUPATEN



​JENEPONTO – Sebagai wujud nyata dari komitmen terhadap nilai-nilai religius, profesionalisme, dan akuntabilitas publik, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto di bawah komando Kasat Reskrim AKP Nurman, S.H., M.H., berhasil melakukan tindakan penegakan hukum yang gemilang.



Pada hari Minggu, 19 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto memberikan dukungan penuh (back-up) kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar dalam sebuah operasi penangkapan intensif. Operasi berskala taktis ini berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian spesialis infrastruktur telekomunikasi yang selama ini meresahkan masyarakat.



​Penangkapan yang berlangsung secara terukur dan aman tersebut dilaksanakan di Lingkungan Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Langkah hukum ini didasarkan pada Laporan Pengaduan resmi tertanggal 5 April 2026 yang diajukan oleh saudara Muh. Afrialam (22), seorang wiraswasta asal Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.




Korban melaporkan peristiwa sabotase dan pencurian material vital milik Tower Jaringan Indosat yang terjadi pada Rabu, 1 April 2026, di kawasan Balang To'do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.



​Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial Muliadi Bin Dg. Empo (29), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Pambongkayya, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan rekam jejak profesinya yang pernah menjadi pekerja konstruksi pada pembangunan menara telekomunikasi tersebut.




​Dengan memanfaatkan keahlian teknisnya, pelaku merusak, memotong, dan menggasak 6 gulung kabel RRU (masing-masing sepanjang 70 meter), 6 gulung kabel optik (masing-masing sepanjang 70 meter), serta kabel AC sepanjang 7 meter pada BTS menara. Total kerugian materil akibat aksi kejahatan perusakan fasilitas publik ini ditaksir mencapai Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).



​Berdasarkan hasil interogasi mendalam dan akuntabel yang dilakukan oleh petugas, terungkap sejumlah fakta mengejutkan yang membuat kasus ini menjadi perhatian serius:

​Motif Sosial Kekerabatan & Perjudian: Hasil kejahatan digunakan oleh pelaku untuk membiayai kebutuhan keluarga serta dihabiskan untuk aktivitas ilegal perjudian.





​Keterlibatan Jaringan Domestik: Terduga pelaku secara mengejutkan mengakui melancarkan aksi kriminalnya secara terorganisir bersama dengan keluarganya sendiri, yakni istri (Per. Nasria) serta anak-anaknya (Lel. Anugrah dan Lel. Aco).



​Sindikat Lintas Kabupaten: Pelaku mengakui telah melakukan pencurian serupa (berupa aki dan kabel menara provider) di beberapa kabupaten lain di wilayah hukum Sulawesi Selatan.


​Residivis yang Licin: Pelaku diketahui merupakan buronan yang sebelumnya sempat diamankan di Polsek Bontoala, namun berhasil melarikan diri sebelum akhirnya kembali diringkus dalam operasi gabungan ini.



​Kronologi penangkapan bermula ketika Personil Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Abd. Rasyad melakukan koordinasi melekat dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di bawah pimpinan Kanit Jatanras AKP Sangkala, S.H. Melalui serangkaian penyelidikan ilmiah dan pengumpulan bahan keterangan yang akurat, petugas mendapatkan informasi mengenai persembunyian pelaku di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Tamalatea.



Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan dan langsung diserahkan kepada pihak Polrestabes Makassar guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.



​Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi tegas terhadap tindakan perusakan dan pencurian fasilitas strategis publik.



​Langkah tegas integratif ini menjadi bukti otentik komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan, bertanggung jawab (akuntabel), serta senantiasa bersandar pada nilai-nilai keadilan luhur (religius) demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.


( Mgi/Guss Mahfuji )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page