DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Gowa dan Kejati Sulsel dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Gowa
- Ridwan Umar
- 11 menit yang lalu
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Gowa dan Kejati Sulsel dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Gowa
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Menurut Amiruddin, meskipun telah terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, sampai saat ini belum ada pelaku korupsi yang diseret oleh Kejaksaan Negeri Gowa dan Kejati Sulsel, dimasyarakat Gowa menantikan kinerja Kejaksaan Negeri Gowa dalam penanganan perkara-perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.
BACA JUGA :




"Kami mempertanyakan sejauh mana kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dalam berbagai mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa. Masyarakat berhak mendapatkan informasi kepastian dan transparansi atas kinerja Kejaksaan,kalau tidak ada laporan dari masyarakat bagaimana dengan kinerja kasi Intel Kejari Gowa ?.
LSM Gempa Indonesia juga mendorong Kejaksaan Negeri Gowa dan Kejati Sulsel untuk memberikan perhatian terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan publik, termasuk dugaan pemotongan gaji ASN, PPPK, dan pegawai BUMD yang dikelola melalui BAZNAS Kabupaten Gowa , apakah tidak ada konspirasi atau kerja sama antara terduga pelaku korupsi dan pihak kejaksaan ?, Amiruddin penuh tanya.

Selain itu, Amiruddin menilai aparat penegak hukum perlu berkoordinasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh institusi lain. Ia menyinggung kasus yang telah diproses oleh Polres Gowa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, serta penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Sulawesi Selatan terhadap proyek pengadaan baju seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp16 miliar.
"Kami meminta aparat hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar mengusut kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi yang lain, jangan jadi penontonnya Polres Gowa dan Polda Sulsel, tutupnya.
( Mgi / Ridwan )
Tags :


















































Komentar