top of page

DPP LSM Gempa Indonesia: Walk Out Bupati Gowa dari Sidang Hak Angket Menjadi Penilaian Publik terhadap Penghormatan kepada DPRD

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 15 Jul
  • 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia: Walk Out Bupati Gowa dari Sidang Hak Angket Menjadi Penilaian Publik terhadap Penghormatan kepada DPRD



Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH, Karaeng Tinggi, menyampaikan pandangannya terkait sikap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang meninggalkan ruang Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebelum proses pemeriksaan berlangsung.


Menurut Amiruddin, tindakan tersebut merupakan peristiwa yang patut menjadi perhatian masyarakat dan DPRD Kabupaten Gowa. Ia menilai publik berhak memberikan penilaian terhadap sikap kepala daerah Husniah Talenrang dalam menghadiri forum resmi yang dilaksanakan berdasarkan mekanisme konstitusional DPRD.



"Rakyat tentu dapat menilai sendiri apakah tindakan meninggalkan ruang sidang sebelum proses pemeriksaan berlangsung mencerminkan penghormatan terhadap lembaga DPRD atau tidak," ujar Amiruddin.



BACA JUGA :




Ketegangan bermula saat Bupati Gowa menyampaikan permintaan agar seluruh pertanyaan dari anggota Pansus disampaikan secara kolektif. Namun, dalam jalannya persidangan, Wakil Ketua Pansus, Asrul Makkaraus, menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dilakukan secara kolektif.



Anggota Pansus menegaskan bahwa mereka yakin telah menjalankan hak konstitusional DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, proses hak angket akan tetap dilanjutkan hingga memasuki tahapan berikutnya.


"Yang kami jalankan adalah hak konstitusional DPRD. Agenda hak angket tetap kami lanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan," tegas Abd. Rasyad Dari Partai Gerindra sebagai anggota Pansus.



Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, sebelum sidang dimulai Bupati Gowa meminta agar proses pemeriksaan tidak disiarkan secara langsung. Namun, menurutnya, mekanisme persidangan merupakan kewenangan DPRD sebagai penyelenggara sidang sesuai tata tertib dan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Amiruddin juga mengingatkan bahwa setiap kepala daerah pada saat pelantikan telah mengucapkan sumpah atau janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada pokoknya mewajibkan kepala daerah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, serta mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.



Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hak angket DPRD merupakan salah satu hak konstitusional DPRD yang diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, termasuk mengenai pembentukan panitia angket dan mekanisme pemeriksaannya.


"Sesuai dengan pemahaman kami dan sesuai apa yang kami ingin ibu klarifikasi sehingga tidak perlu secara kolektif." Ucap Asrul Makkaraus

Menurutnya, setiap anggota Pansus memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan hak angket.


Merasa permintaannya tidak diakomodasi, Bupati Gowa kemudian memilih meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh rangkaian agenda pemeriksaan selesai.



Anggota Pansus menegaskan bahwa mereka yakin telah menjalankan hak konstitusional DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, proses hak angket akan tetap dilanjutkan hingga memasuki tahapan berikutnya.


Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyayangkan keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum Pansus mengambil kesimpulan ataupun menentukan langkah selanjutnya terhadap jalannya persidangan, pihak yang diperiksa telah lebih dahulu meninggalkan ruang sidang.


"Kami belum memberi kesimpulan mengenai apa yang harus dilakukan, tetapi Ibu Bupati atau pihak yang diperiksa sudah lebih dahulu meninggalkan ruang sidang," ujar Ketua Pansus usai sidang.



Menurut Amiruddin, seluruh pihak yang dipanggil dalam proses hak angket sebaiknya menghormati mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.



"Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan siapa pun. Setiap proses harus berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua pihak, termasuk kepala daerah dan DPRD, memiliki kewajiban untuk menghormati hukum dan mekanisme yang berlaku," tegasnya.



Amiruddin berharap Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tetap melanjutkan tugasnya secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh proses dapat menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada masyarakat tutupnya.


(Mgi/Ridwan Djaga)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page