top of page

Dugaan Kesewenang-wenangan di SPPG Bumi Pertiwi Sejehtera Tolo Timur: LSM GEMPA Desak Evaluasi Total Berdasarkan Regulasi

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Dugaan Kesewenang-wenangan di SPPG Bumi Pertiwi Sejehtera Tolo Timur: LSM GEMPA Desak Evaluasi Total Berdasarkan Regulasi



JENEPONTO — Iklim kerja di Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) bumi Pertiwi Sejehtera, Kelurahan Tolo Timur, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, kini tengah menuai sorotan tajam. Kepala SPPG Bumi Pertiwi diduga kuat telah melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) terhadap jajaran anggotanya terkait tata kelola manajerial internal organisasi.



Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya menyebutkan bahwa Kepala SPPG Bumi Pertiwi Sejehtera secara sepihak melakukan pergantian Koordinator Lapangan (Korlap) program tanpa adanya pemberitahuan resmi, koordinasi, maupun penyampaian informasi terlebih dahulu kepada pihak terkait.



Langkah ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme dalam birokrasi pelayanan publik.

Kebijakan Unilateral yang Cacat Prosedural

Pemberhentian dan pergantian posisi strategis tanpa mekanisme yang jelas memicu kegaduhan internal.


BACA JUGA :










Kebijakan unilateral (sepihak) ini dianggap mengabaikan etika administrasi publik yang mengutamakan musyawarah dan komunikasi organisasi yang sehat.



Tindakan tersebut memicu mosi tidak percaya dari sejumlah anggota yang menganggap kepemimpinan saat ini cenderung otoriter dan kurang menghargai regulasi yang berlaku.



LSM GEMPA Angkat Bicara: Desak Evaluasi Sesuai Undang-Undang

Menanggapi polemik yang terjadi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPA angkat bicara secara lugas dan kritis.



Ketua LSM GEMPA menyatakan bahwa tindakan yang dipertontonkan oleh Kepala SPPG bumi Pertiwi sejehtera merupakan preseden buruk bagi tata kelola program instansi di daerah.



"Pergantian jabatan struktural maupun fungsional di tingkat lapangan tidak boleh didasarkan pada subjektivitas atau keputusan absolut personal pimpinan. Ada regulasi, aturan main, dan kode etik kepegawaian yang harus dipatuhi. Jika informasi ini valid, maka Kepala SPPG Pertiwi secara nyata telah mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tegas ketua LSM GEMPA.Jeneponto Ashari kr bani


Lebih lanjut, LSM GEMPA mendesak otoritas pengawas yang lebih tinggi dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja dan jabatan Kepala yayasan SPPG bumi Pertiwi.





Lembaga tersebut menekankan bahwa berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang aparatur, efektivitas pelayanan publik, serta kedisiplinan instansi, setiap pejabat publik dapat dicopot dari jabatannya apabila terbukti menyalahgunakan wewenang dan menciptakan instabilitas di lingkungan kerja.



Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SPPG Pertiwi Kelurahan Tolo Timur belum memberikan konfirmasi resmi mengenai alasan di balik pergantian Koordinator Lapangan yang mendadak tersebut.


Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan konflik internal ini agar tidak mengganggu jalannya program kemasyarakatan di wilayah Jeneponto


Laporan :

Ketua. LSM Gempa DPD II Kab jp

"Ashari SH kr. Bani"


( Mgi/Guss mahfuji )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page