Desak Mendagri Nonaktifkan Bupati Gowa Selama Proses Hak Angket ,Demi Menjaga Netralitas Pemerintahan dan Melindungi Saksi
- Ridwan Umar
- 11 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Desak Mendagri Nonaktifkan Bupati Gowa Selama Proses Hak Angket ,Demi Menjaga Netralitas Pemerintahan dan Melindungi Saksi.
GOWA – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Menteri Dalam Negeri agar menonaktifkan Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk sementara, selama proses hak angket DPRD Kabupaten Gowa masih berlangsung.
Menurut Amiruddin, situasi politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa dinilai semakin memanas seiring bergulirnya sidang hak angket DPRD yang membahas sejumlah dugaan persoalan tata kelola pemerintahan, termasuk dugaan penyimpangan serta isu dugaan perselingkuhan yang menjadi perhatian publik khususnya masyarakat Kabupaten Gowa.
Amiruddin berpendapat bahwa apabila kepala daerah yang menjadi pihak yang diperiksa dalam proses hak angket tetap menjalankan seluruh kewenangan pemerintahannya, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi adanya potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat mempengaruhi iklim pemerintahan dan rasa aman para pihak yang memberikan keterangan di hadapan DPRD.
BACA JUGA :



"Negara harus menjamin bahwa setiap saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut, tekanan, maupun intimidasi. Perlindungan terhadap saksi merupakan bagian dari prinsip negara hukum," tegas Amiruddin.
Ia juga menilai munculnya aksi unjuk rasa yang disusul aksi tandingan menunjukkan meningkatnya eskalasi politik di Kabupaten Gowa memanas . Menurutnya, apabila situasi tersebut tidak segera diantisipasi, stabilitas keamanan dan pelayanan pemerintahan dapat terganggu.
Amiruddin meminta Menteri Dalam Negeri menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi kondisi pemerintahan Kabupaten Gowa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila dinilai terdapat keadaan yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, objektif, dan kondusif.
Secara hukum, pelaksanaan hak angket DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang memberikan DPRD fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

Di sisi lain, perlindungan terhadap saksi juga merupakan bagian dari sistem hukum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menegaskan bahwa setiap saksi berhak memperoleh rasa aman dalam memberikan keterangan.
Amiruddin berharap Menteri Dalam Negeri segera mengambil langkah yang dianggap perlu guna menjaga netralitas pemerintahan, stabilitas keamanan daerah, dan memastikan proses hak angket DPRD Kabupaten Gowa berjalan secara independen tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
"Kami meminta pemerintah pusat hadir menjaga marwah pemerintahan Kabupaten Gowa. Apabila situasi dibiarkan tanpa langkah yang tepat, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan proses pengawasan DPRD akan semakin menurun. Namun, apa pun langkah yang diambil harus tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak," tutup Amiruddin.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar