Moral Kepala Daerah Bukan Sekadar Etika, Tetapi Diatur Dalam Sumpah Jabatan, Kewajiban, Dan Larangan Undang-Undang
- Ridwan Umar
- 1 jam yang lalu
- 3 menit membaca

Moral Kepala Daerah Bukan Sekadar Etika, Tetapi Diatur Dalam Sumpah Jabatan, Kewajiban, Dan Larangan Undang-Undang
Makassar, Sulsel – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyampaikan bahwa Integritas dan moral seorang kepala daerah bukan hanya menjadi tuntutan publik, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Seorang gubernur, bupati, maupun wali kota diwajibkan menjaga kehormatan jabatan, mengedepankan kepentingan rakyat, serta menghindari setiap perbuatan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, aspek moral kepala daerah tercermin dalam sumpah/janji jabatan, kewajiban, serta larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. UU tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib menjalankan pemerintahan dengan penuh integritas, kejujuran, dan tanggung jawab.
Lebih lanjut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan yang pada intinya: Kepala Daerah wajib jadi teladan tidak boleh melakukan dugaan perbuatan tercela.
1. Dasar Hukum Utama
Aturan isi tentang Moral
UUD 1945 Pasal 18 ayat (4), Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Harus punya integritas
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda jo UU 9/2015 Pasal 67 & Pasal 76 mengatur Kewajiban, larangan, dan Sumpah/Janji Jabatan Kepala Daerah
PP No. 12 Tahun 2018 Kode etik DPRD, tapi juga jadi rujukan moral penyelenggara negara di daerah
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Kalau Kepala Daerah rangkap status PNS, masih terikat
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Asas netralitas & integritas
Peraturan KPU / UU Pilkada Syarat calon: tidak pernah dipidana, tidak berbuat tercela
2. Kewajiban Moral Kepala Daerah - UU 23/2014 Pasal 67 wajib:
- Memegang teguh Pancasila & UUD 1945
- Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai Kepala Daerah
- Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan
- Menjadi teladan bagi ASN dan masyarakat
BACA JUGA :



3. Larangan yang Berkaitan Moral - UU 23/2014 Pasal 76
Dilarang:
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, kroni (KKN).
- Menyalahgunakan wewenang
-Menjadi pengurus partai politik - harus cuti saat kampanye
-Terlibat kampanye tanpa cuti
-Melakukan perbuatan tercela → mabuk, judi, zina, korupsi, dll
- Menerima gratifikasi yang bertentangan dengan aturan
Bilamana melanggar akan dikenakan sanksi administratif sampai pemberhentian dari Jabatan Pasal 78
4. Sumpah/Janji Jabatan - UU 23/2014
Pasal 27
Waktu dilantik Kepala Daerah wajib sumpah:
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU".
Sebelum memangku jabatan, setiap kepala daerah mengucapkan sumpah atau janji untuk memenuhi kewajibannya dengan sebaik-baiknya, memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Sumpah tersebut memiliki konsekuensi hukum dan etik apabila dilanggar.

Selain itu, Pasal 67 UU Pemerintahan Daerah mengatur berbagai kewajiban kepala daerah, antara lain memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga etika pemerintahan, serta memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Kewajiban tersebut merupakan cerminan moral seorang pemimpin daerah dalam menjalankan amanah rakyat.
Di sisi lain, Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur larangan bagi kepala daerah.
Mereka dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, kroni, atau kelompok politik tertentu, menyalahgunakan wewenang, melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima gratifikasi yang memengaruhi kebijakan, menjadi pengurus perusahaan atau yayasan tertentu, hingga melakukan tindakan diskriminatif terhadap masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, pemberhentian dari jabatan, hingga proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Secara etika pemerintahan, moral kepala daerah juga melekat pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (good governance), yakni menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan kepentingan umum. Seorang kepala daerah dituntut menjadi teladan dalam ucapan, sikap, maupun tindakan karena setiap kebijakan yang diambil berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Pengamat pemerintahan menilai bahwa jabatan kepala daerah bukan hanya soal kewenangan administratif, tetapi juga amanah moral. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mencederai etika, meskipun belum tentu merupakan tindak pidana, tetap dapat menurunkan kepercayaan publik dan menjadi dasar evaluasi politik maupun pemerintahan.
Dengan demikian, moral kepala daerah bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan merupakan bagian dari kewajiban konstitusional yang melekat pada jabatan. Integritas, kepatuhan terhadap hukum, serta kesetiaan pada sumpah jabatan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, berwibawa, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar