top of page

INTELIGENSIA KRIMINALITAS Tindak Pidana Demokrasi Jalanan dan Hukum Positif Kepolisian Resor Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 26 Jun
  • 2 menit membaca

INTELIGENSIA KRIMINALITAS

Tindak Pidana Demokrasi Jalanan dan Hukum Positif Kepolisian Resor Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan



JENEPONTO — Konfrontasi sosial yang berujung pada manifestasi kekerasan kolektif kembali mengoyak tatanan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto. Merespons cepat gejala disintegrasi keamanan tersebut, Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Jeneponto di bawah komando Aiptu Abd. Rasyad melancarkan operasi represif terukur pada hari Jumat, 26 Juni 2026, sekira pukul 16.30 Wita.



Operasi lapangan ini berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan di Dusun Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu.

Tindakan hukum tegas ini didasarkan pada instrumen yuridis formal berupa Laporan Polisi Nomor: LP/B/411/VI/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 26 Juni 2026.



Langkah taktis kepolisian ini merefleksikan komitmen institusional dalam menegakkan supremasi hukum di atas determinisme sosiologis yang destruktif.



BACA JUGA :








Anatomi Konflik: Ego Sektoral dan Egosentrisme Ruang Publik

Peristiwa pidana yang melatarbelakangi penangkapan ini terjadi pada Jumat pagi, 26 Maret 2026, sekitar pukul 06.30 Wita di lokasi yang sama. Berdasarkan rekonstruksi kronologis kepolisian, anarkisme kultural ini dipicu oleh persoalan mikro yang berakar dari rendahnya kesadaran kolektif dalam berbagi ruang publik.



Terduga pelaku dinilai melakukan tindakan provokatif berupa eksitasi mekanis kendaraan bermotor (menggeber-geber motor) di kawasan pemukiman. Korban, Dedi Ardiansya (28), seorang petani setempat, berusaha menjalankan fungsi kontrol sosial minor dengan menegur tindakan tersebut secara verbal. Namun, teguran rasional itu direspons secara reaktif, emosional, dan destruktif oleh para pelaku



Alih-alih menempuh rekonsiliasi dialogis, para pelaku yang diidentifikasi sebagai Wahyu alias Ardi Bin Sahabuddin (20, tidak bekerja), Wahyudi alias Uding Bin Jupri (28, petani), dan seorang pria paruh baya Sahabuddin alias Budding Bin Dawang (51, petani), memilih konfrontasi koersif.





Ketiganya secara simultan melayangkan penetrasi fisik menggunakan kepalan tangan kosong ke arah area vital korban.

Akibat agresi yang tidak berimbang tersebut, korban mengalami trauma mekanis yang signifikan pada kontinuitas jaringan wajah. Hasil pemeriksaan medis di RSUD Lanto Dg. Pasewang mengonfirmasi adanya hematoma (bengkak) parah di sekitar mata, luka terbuka pada alis sebelah kanan, ekskoriasi (luka gores) pada lateral mata sebelah kiri, serta luka robek di bawah mata kanan.



Secara yuridis, tindakan kolektif ini telah memenuhi seluruh unsur materiil dari delik pengeroyokan fisik.


Penegakan Hukum Strategis: Operasi Presisi Tim Pegasus

Pasca menerima laporan resmi dari korban, Sat. Reskrim Polres Jeneponto yang dinakhodai Kasat Reskrim AKP Nurman, S.H., M.H., segera menggerakkan fungsi intelijen kriminil melalui metode pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Setelah lokalisasi keberadaan para target dipastikan berada di area domestik mereka, Tim Pegasus Resmob langsung melakukan tindakan represif yang presisi.



Ketiga terduga pelaku berhasil dievakuasi dari kediaman masing-masing tanpa adanya resistensi yang berarti terhadap petugas. Dalam proses interogasi awal, para pelaku memberikan keterangan yang bersifat kooperatif dan mengakui seluruh perbuatan anarki yang disangkakan kepada mereka.





Saat ini, para tahanan telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto guna menjalani proses hukum pro-justitia lebih lanjut.


Atas perbuatan asosial tersebut, penyidik mengonstruksikan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku, yakni Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) subsider Pasal 466 KUHP.



Penerapan delik pengeroyokan ini menegaskan bahwa setiap arogansi personal yang mengorbankan hak subjektif atas integritas fisik orang lain tidak akan mendapatkan ruang toleransi dalam sistem peradilan pidana Indonesia



( Mgi/Guss Mahfuji )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page