Sidang Hak Angket DPRD Gowa: Kesaksian Kadishub Buka Dugaan Hubungan Khusus BK dan Bupati Gowa ,LSM Gempa Indonesia Desak Bupati Mundur
- Ridwan Umar
- 23 Jun
- 2 menit membaca

Sidang Hak Angket DPRD Gowa: Kesaksian Kadishub Buka Dugaan Hubungan Khusus BK dan Bupati Gowa ,LSM Gempa Indonesia Desak Bupati Mundur
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, menilai kesaksian Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Muh. Agus Harahap, dalam sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa pada Senin (22/6/2026), merupakan fakta yang sangat serius dan harus menjadi perhatian publik serta lembaga pengawas pemerintahan.
Menurut Amiruddin, pernyataan saksi yang mengungkap bahwa Basri Kajang alias Ombas dan Bupati Gowa Husniah Talenrang disebut sebagai "sepasang kekasih", yang menurut saksi merupakan pengakuan yang disampaikan sendiri oleh Basri Kajang, telah menimbulkan keguncangan besar di tengah masyarakat Kabupaten Gowa.
"Apabila kesaksian tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam forum resmi Hak Angket DPRD, maka ini bukan lagi sekadar isu yang berkembang di masyarakat, tetapi telah menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji dalam mekanisme konstitusional DPRD," tegas Amiruddin.

Ia menyatakan bahwa publik selama ini mempertanyakan posisi dan pengaruh Basri Kajang dalam pemerintahan Kabupaten Gowa. Menurutnya, berbagai kesaksian yang muncul dalam proses Hak Angket semakin menguatkan dugaan adanya peran yang sangat besar dari pihak yang tidak memiliki jabatan resmi dalam menentukan kebijakan pemerintahan.
"Basri Kajang harus diakui sebagai sosok yang memiliki pengaruh luar biasa apabila berbagai kesaksian yang muncul dalam sidang tersebut terbukti benar. Bukan hanya disebut sebagai orang dekat Bupati mempunyai hubungan khusus dengan isu perselingkuhan tetapi juga diduga memiliki pengaruh terhadap berbagai kebijakan dan dinamika politik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa," dan akui bahwa sosok Basri Kajang diduga mendepag posisi semua tim pemenangan Husniah Talenrang dan suami sah Husniah Talenrang diduga disingkirkan dari posisinya.
BACA JUGA :

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu juga menilai bahwa apabila seorang kepala daerah terbukti memiliki hubungan yang menimbulkan konflik kepentingan dan berdampak terhadap tata kelola pemerintahan, maka hal tersebut merupakan persoalan etika yang sangat serius.
"Jabatan Bupati adalah amanah rakyat yang diikat oleh sumpah jabatan. Seorang kepala daerah wajib menjaga kehormatan diri, kehormatan keluarga, serta marwah pemerintahan yang dipimpinnya. Jika berbagai fakta yang terungkap dalam sidang Hak Angket mengarah pada penyalahgunaan pengaruh atau pelanggaran etika jabatan, maka hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak patut dan mencederai kepercayaan masyarakat," katanya.
Amiruddin menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Gowa harus terus mengawal proses Hak Angket secara objektif dan transparan sampai seluruh fakta terungkap kepada masyarakat.
"Rakyat Gowa berhak mengetahui kebenaran. Hak Angket tidak boleh berhenti di tengah jalan. Semua pihak yang mengetahui dugaan keterlibatan Basri Kajang dalam pemerintahan maupun hubungan pribadinya dengan pejabat daerah harus dimintai keterangan agar semuanya terang-benderang," ujarnya.

Lebih lanjut, Amiruddin menyatakan bahwa apabila tuduhan dan kesaksian yang berkembang dalam sidang tersebut nantinya terbukti benar melalui mekanisme yang sah, maka Bupati Gowa seharusnya mempertimbangkan langkah terhormat demi menjaga marwah pemerintahan.
"Seorang pemimpin harus memiliki rasa malu dan tanggung jawab moral kepada rakyat. Jika fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Hak Angket terbukti benar dan menunjukkan adanya pelanggaran etika yang berat, maka sudah sepatutnya Bupati Gowa mempertimbangkan untuk mengundurkan diri demi menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan publik," pungkas Amiruddin.
(Mgi / Ridwan Djaga)


















































Komentar