top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 jam yang lalu
  • 3 menit membaca
DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan.
DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan.


Makassar, Sulsel -- Adik kandung Jabal Nur.M.Mar.E mendatangi kantor DPP LSM Gempa Indonesia di Makassar meminta pendampingan hukum atas kasus yang menimpa kakaknya yang bernama Jabal Nur.



Atas kedatangan adik kandung Jabal Nur yang bernama Idam Haliq ,Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan tangkap pelaku pengeroyokan dan Perampasan , Amiruddin melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara pengeroyokan,Perampasan dan pengrusakan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/471/VI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.



Menurut Amiruddin, lambannya penyelesaian perkara tersebut telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.



BACA JUGA :








"Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka bahkan telah melakukan penahanan 3 orang selama kurang lebih 1 bulan ,maka secara hukum berarti penyidik telah menilai terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.


Oleh karena itu, publik berhak mempertanyakan mengapa perkara ini tidak kunjung dilimpahkan ke tahap berikutnya apabila memang seluruh unsur pidananya telah dianggap terpenuhi," tegas Amiruddin.



Perkara tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Jabal Nur, M.Mar.E., yakni Wawan Nur Lewa, atas dugaan tindak pidana yang diduga melanggar Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada tanggal Juni 2024 di Jalan Mappala, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.





Dalam laporan polisi disebutkan bahwa korban mengaku mengalami pengeroyokan, penganiayaan, pengrusakan, serta perampasan sejumlah barang berharga, antara lain dua sertifikat hak milik atas nama Jabal Nur, satu buku tabungan Bank Mandiri perusahaan milikJabal Nur, satu buku tabungan Bank Mandiri pribadi atas nama Jabal Nur, M.Mar.E., serta dokumen perusahaan yang menurut pelapor bernilai sekitar Rp15 miliar. Total kerugian yang diklaim pelapor mencapai sekitar Rp28 miliar.



Amiruddin menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni perempuan Nurbaya Amdar, lelaki Shiao Irfandi, lelaki Yendi, perempuan Lani , dan lelaki Bota.



Ia mempertanyakan mengapa menurut informasi yang diperolehnya hanya tiga orang yang sempat menjalani penahanan, sedangkan dua tersangka lainnya disebut tidak ditahan. Ia juga mempertanyakan penghentian proses lanjutan setelah penangguhan penahanan diberikan.





Selain itu, Amiruddin mengaku prihatin atas informasi yang menyebutkan bahwa barang bukti berupa sertifikat, buku tabungan, dan dokumen perusahaan yang diduga dirampas disebut telah diserahkan kepada pihak terlapor. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka perlu ada penjelasan resmi dari penyidik mengenai dasar hukum, status penyitaan, dan pengelolaan barang bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.



Amiruddin menegaskan bahwa penyidik dalam menjalankan tugasnya wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 tentang tugas pokok Polri, Pasal 14 ayat (1) mengenai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta Pasal 19 ayat (1) yang mewajibkan setiap tindakan kepolisian dilakukan menurut norma hukum serta menghormati hak asasi manusia.



Ia juga mengingatkan bahwa penyidik terikat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak profesional, objektif, akuntabel, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang.





"Apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik maupun dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, maka mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus dijalankan secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga," ujar Amiruddin.



Ia juga mengingatkan bahwa asas equality before the law menghendaki setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang, jabatan, maupun hubungan keluarga.



Oleh karena itu, DPP LSM Gempa Indonesia akan melakukan pengaduan resmi kepada Mabes Polri serta Komisi III DPR RI agar dilakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.



"Kami meminta Kapolda Sulawesi Selatan melakukan supervisi secara menyeluruh terhadap penanganan LP Nomor: LP/B/471/VI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. Jika memang seluruh unsur pidana telah terpenuhi sebagaimana penetapan tersangka dan penahanan yang pernah dilakukan, maka proses hukum harus berjalan hingga memperoleh kepastian hukum.



Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum yang sah mengapa perkara tidak dilanjutkan, maka hal itu juga harus dijelaskan secara transparan kepada pelapor dan masyarakat. Negara hukum tidak boleh membiarkan perkara pidana menggantung tanpa kepastian," tutup Amiruddin.


( Mgi / Ridwan Djaga )



 
 
 

header.all-comments

ratings-display.rating-aria-label
header.no-ratings-yet

comment-box.add-a-rating*
bottom of page