14 Kali Raih WTP, DPP LSM Gempa Indonesia Pertanyakan Kondisi Gowa: Jika Tata Kelola Sudah Baik, Mengapa Kemiskinan dan Dugaan Korupsi Masih Terjadi?
- Ridwan Umar
- 3 jam yang lalu
- 3 menit membaca

14 Kali Raih WTP, DPP LSM Gempa Indonesia Pertanyakan Kondisi Gowa: Jika Tata Kelola Sudah Baik, Mengapa Kemiskinan dan Dugaan Korupsi Masih Terjadi?
GOWA – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mempertanyakan makna dan substansi pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah diraih sebanyak 14 kali berturut-turut.
Berdasarkan data yang dipublikasikan BPK dan Pemerintah Kabupaten Gowa, Kabupaten Gowa kembali memperoleh Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, sehingga total raihan WTP mencapai 14 kali berturut-turut.
Menurut Amiruddin, penghargaan WTP memang menjadi kebanggaan pemerintah daerah, namun masyarakat juga berhak mempertanyakan apakah opini tersebut benar-benar berbanding lurus dengan kondisi riil pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami menghormati kewenangan BPK dalam memberikan opini atas laporan keuangan daerah. Namun publik juga berhak bertanya, apa makna 14 kali WTP jika masih ditemukan dugaan kasus korupsi, proyek bermasalah, infrastruktur yang dikeluhkan masyarakat, serta masih adanya warga yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem," ujar Amiruddin.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, opini WTP pada dasarnya merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, bukan jaminan bahwa suatu daerah bebas dari korupsi.
"WTP bukan sertifikat bahwa tidak ada korupsi. WTP adalah opini auditor mengenai kewajaran laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Karena itu, ketika ada pejabat yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi, hal tersebut tetap menjadi ranah aparat penegak hukum," tegasnya.
Amiruddin juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah tanpa terpengaruh oleh banyaknya penghargaan yang diterima pemerintah daerah.
"Kami tidak menuduh adanya konspirasi antara BPK dan Pemerintah Kabupaten Gowa. Namun demi menjaga kepercayaan publik, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau temuan masyarakat, maka harus dibuka secara transparan dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai indikator yang digunakan sehingga Kabupaten Gowa mampu mempertahankan opini WTP selama 14 tahun berturut-turut, sementara di sisi lain masih muncul berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran maupun kualitas pembangunan.
Amiruddin menegaskan bahwa LSM Gempa Indonesia akan terus melakukan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Kami mendukung penghargaan WTP apabila memang sesuai fakta dan hasil pemeriksaan yang objektif. Tetapi kami juga meminta agar penghargaan tersebut tidak dijadikan tameng untuk menutupi kritik, pengawasan, maupun proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi," tutup Amiruddin.

Penjelasan Hukum Penting
1. Apa itu Opini WTP?
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memberikan opini atas laporan keuangan berdasarkan:
* Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
* Kecukupan pengungkapan.
* Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
* Efektivitas sistem pengendalian intern.
Karena itu, WTP tidak berarti suatu daerah bebas korupsi, melainkan laporan keuangannya dianggap disajikan secara wajar oleh
BPK Sulawesi Selatan.
Apakah BPK Bisa Dipidana Jika Sengaja Memberikan WTP yang Tidak Benar?
Jika secara hipotetis dapat dibuktikan ada oknum pemeriksa atau pejabat yang menerima suap, gratifikasi, atau menyalahgunakan jabatan dalam proses audit, maka dapat dijerat dengan:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* Pasal 5: Suap kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.
* Pasal 11: Penerimaan hadiah karena jabatan.
* Pasal 12 huruf a dan b: Penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
* Pasal 12B: Gratifikasi.
* Pasal 21: Merintangi penyidikan perkara korupsi.
Ancaman pidananya dapat mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, tergantung pasal yang terbukti.
KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Apabila terdapat:
* Pemalsuan dokumen pemeriksaan.
* Penyalahgunaan jabatan.
* Perbuatan curang dalam penyelenggaraan tugas negara.
Maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses peradilan.
Fakta yang Perlu Diketahui Publik
Berdasarkan publikasi resmi dan pemberitaan terbaru, Kabupaten Gowa pada tahun 2026 menerima Opini WTP ke-14 berturut-turut dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Namun secara hukum, raihan WTP tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya tindak pidana korupsi apabila kemudian ditemukan alat bukti yang cukup oleh KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Itu sebabnya banyak daerah di Indonesia yang pernah meraih WTP tetapi pejabatnya tetap diproses hukum ketika ditemukan unsur korupsi tutupnya.
(Mgi/ Ridwan Djaga)


















































Komentar