top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Polres Gowa Tangkap Terduga Pengrusakan Rumah, Kasus Jalan Hampir Setahun Dinilai Mandek

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 15 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Polres Gowa Tangkap Terduga Pengrusakan Rumah, Kasus Jalan Hampir Setahun Dinilai Mandek



MAKASSAR – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, mendesak Polres Gowa untuk segera menuntaskan dan menangkap para terduga pelaku pengrusakan rumah milik H. Muh. Idris R.S.Ip yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan meskipun laporan polisi telah berjalan hampir satu tahun.



Pada Rabu (24/06/2026), H. Muh. Idris R.S.Ip bersama istrinya mendatangi Kantor DPP LSM Gempa Indonesia di Jalan Tanjung Bunga Nomor 50 D, Kota Makassar, untuk meminta pendampingan dan perlindungan hukum sebagai korban dugaan tindak pidana pengrusakan rumah yang dilakukan secara bersama-sama.



Peristiwa tersebut terjadi di Lingkungan Batu Borong, Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 17 September 2025. Atas kejadian itu, korban telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1014/IX/2025.



BACA JUGA :



Dalam laporan tersebut, sejumlah nama disebut sebagai terduga pelaku, yakni H. Haeruddin, Arisi, Bohari, H. Naing, dan Jafar yang merupakan warga Batu Borong, Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.



Menurut Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, perkara ini merupakan dugaan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan atau perusakan yang dilakukan secara bersama-sama .



"Kasus ini tidak rumit karena identitas para terduga pelaku diketahui. Namun sangat disayangkan karena hingga hampir satu tahun berjalan, korban mengaku belum memperoleh perkembangan penanganan perkara.Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai kepastian penegakan hukum," tegas Amiruddin.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa lambannya proses penanganan perkara dapat mencederai rasa keadilan korban dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Polres Gowa.



Lebih lanjut, Amiruddin mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik memiliki kewajiban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan.





Selain itu, prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengharuskan setiap instansi pemerintah, termasuk aparat penegak hukum, memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan berkeadilan.



"Sampai saat korban tidak memperoleh informasi perkembangan penyidikan dalam waktu yang sangat lama, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius oleh Polres Gowa dan pengawas internal kepolisian agar hak-hak korban tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.



LSM Gempa Indonesia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta meminta Kapolres Gowa untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada kesan bahwa pelaku pengrusakan rumah kebal hukum, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.



"Negara tidak boleh kalah oleh pelaku pelanggaran hukum. Kami meminta agar kasus ini segera dituntaskan, para terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, dan korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan yang selama ini dinantikan," tutup Amiruddin, SH Karaeng Tinggi.


( Mgi / Ridwan.)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page