top of page

DPD II LSM Gempa Indonesia Jeneponto Apresiasi Satresnarkoba Polres Jeneponto Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 13 Jun
  • 2 menit membaca

DPD II LSM Gempa Indonesia Jeneponto Apresiasi Satresnarkoba Polres Jeneponto Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu



Jeneponto – Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram senilai 1,2 Milyar yang di pimpin kasat Resnarkoba Iptu Sahrir Jumat dini hari, 12 juni 2026 mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari Ketua DPD II LSM Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto.



Operasi penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 01.24 wita di tengah jembatan belokallong Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Dalam penggerebekan tersebut Satresnarkoba bersama tim Resmob Polres Jeneponto berhasil hentikan sebuah mobil cayla DD 1625 HQ berwarna putih.



Ketua DPD II LSM Gempa Indonesia Jeneponto menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Jeneponto atas keberhasilan tersebut.





Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.



“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto bersama seluruh anggotanya yang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,2 kilogram. Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi karena telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.



Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat merusak masa depan bangsa, khususnya kalangan generasi muda. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.





“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tambahnya.



Menurutnya, keberhasilan pengungkapan sabu dengan berat mencapai 1 kilogram tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih menjadikan wilayah Jeneponto sebagai salah satu target pemasaran. Karena itu, pengawasan dan penindakan harus terus ditingkatkan.



Sementara itu, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman seperti sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan.



Ketua DPD II LSM Gempa Indonesia Jeneponto berharap keberhasilan tersebut menjadi motivasi bagi aparat kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jeneponto dan sekitarnya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.



“Semoga pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Jeneponto,” tutupnya.


( Mgi / Guss mahfuji )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page