top of page

TANGKAP BASRI KAJANG DAN SYAHARUDDIN DIDUGA MENGATUR PROYEK SERAGAM SEKOLAH GRATIS, JANGAN BIARKAN ORANG LUAR PEMERINTAHAN KENDALIKAN KEBIJAKAN DAERAH

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

TANGKAP BASRI KAJANG DAN SYAHARUDDIN DIDUGA MENGATUR PROYEK SERAGAM SEKOLAH GRATIS,   JANGAN BIARKAN ORANG LUAR PEMERINTAHAN KENDALIKAN KEBIJAKAN DAERAH



Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, meminta aparat penegak hukum untuk mendalami secara serius berbagai keterangan yang terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 senilai kurang lebih Rp15 miliar.


Menurut Amiruddin, fakta bahwa Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mengundang 12 orang saksi dan hanya 10 orang yang hadir untuk memberikan keterangan secara rinci patut menjadi perhatian publik.


Dua orang yang tidak hadir, yakni Basri Kajang alias Ombas dan Syaharuddin alias Sahar, justru merupakan nama yang disebut-sebut dalam berbagai keterangan yang berkembang terkait proses pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di Kabupaten Gowa.



"Apabila benar terdapat pihak-pihak yang bukan pejabat pemerintah, bukan ASN, bukan PPK, bukan PA maupun KPA, namun dapat mempengaruhi, mengarahkan, atau mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hal tersebut wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum," tegas Amiruddin.


Ia menilai publik berhak mengetahui apa kapasitas dan kewenangan pihak-pihak tertentu yang diduga dapat berkomunikasi langsung dengan pejabat teknis hingga mempengaruhi proses pengadaan seragam sekolah yang diperuntukkan bagi sekitar 20 ribu siswa baru pada lebih dari 400 sekolah di Kabupaten Gowa.



"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apa jabatan Basri Kajang dalam Pemerintah Kabupaten Gowa? Jika bukan pejabat pemerintah, mengapa namanya disebut-sebut memiliki pengaruh terhadap kebijakan proyek daerah? Jika memang tidak memiliki kewenangan, maka harus dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," ujar Amiruddin.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti keterangan yang disampaikan para saksi dalam forum resmi DPRD, termasuk kehadiran tiga saksi dari pihak penyedia, PT Urban Retail Internasional (URI), yang berasal dari Jakarta.


Menurutnya, seluruh keterangan yang muncul dalam forum hak angket harus menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan independen.


"Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa intervensi pengadaan, pengaturan pemenang tender, penerimaan komisi atau fee, penyalahgunaan pengaruh, atau bentuk korupsi lainnya, maka siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu," katanya.



Amiruddin menegaskan bahwa hak angket DPRD merupakan instrumen konstitusional untuk mengawasi kebijakan kepala daerah dan pelaksanaan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang dipanggil seharusnya menghormati proses tersebut dengan hadir memberikan keterangan secara terbuka.


"Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada kekuatan di luar struktur pemerintahan yang lebih berpengaruh daripada pejabat resmi daerah. Jika ada dugaan pihak tertentu memperoleh keuntungan dari proyek seragam sekolah gratis, maka hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," tambahnya.


Dasar Hukum yang Relevan

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


1. Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

* Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.



* Ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp250 juta.

2. Pasal 11

* Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatannya.


* Ancaman pidana 1 sampai 5 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp250 juta.

3. Pasal 12 huruf a dan b


* Menerima suap untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.


* Ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4 sampai 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.


4. Pasal 3

* Menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


* Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.



KUHP Lama


Pasal 55 KUHP

* Turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Pasal 56 KUHP


* Membantu melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

KUHP Nasional Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)


Pasal-pasal mengenai penyertaan tindak pidana tetap mengatur bahwa pihak yang turut melakukan, menyuruh melakukan, membantu, atau menganjurkan terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya masing-masing.


Desakan LSM Gempa Indonesia

Amiruddin, SH Karaeng Tinggi mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelaah seluruh hasil rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, termasuk keterangan para saksi yang telah memberikan penjelasan di hadapan DPRD.


"Jika benar ada pihak yang mengatur proyek, menerima fee, mengintervensi pejabat, atau menentukan pemenang pengadaan tanpa kewenangan hukum, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Namun semua harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum, bukan sekadar asumsi atau opini. Negara tidak boleh kalah oleh mafia proyek yang bermain di belakang layar," tutup Amiruddin.


[Mgi/Ridwan Djaga]


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page