top of page

Polres Gowa Di Duga Tak Mampu Serius Tutup Tambang Emas Ilegal Yang Beroperasi Lagi Di Batumalonro Biringbulu Gowa, Polda Sulsel Di Minta Turun Tangan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

Polres Gowa Di Duga Tak Mampu Tangani Tambang Emas Ilegal Yang Beroperasi Lagi Di Batumalonro Biringbulu Gowa, Polda Sulsel Di Minta Turun Tangan



Gowa – Aktivitas tambang emas ilegal yang berlokasi di wilayah desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, di duga pemilik pertambangan emas tersebut di dominasi aparat desa dan keluarga nya serta tambang yang sebelumnya dikabarkan telah ditutup oleh aparat kepolisian dari Polres Gowa, kini kembali beroperasi hanya dalam waktu dua hari setelah tindakan penertiban dilakukan.



Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan kembali terlihat di lokasi. Sejumlah alat dan mesin yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan masih berada di area tambang sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penindakan yang dilakukan.



Dari keterangan salah seorang penambang yang tak mau disebutkan namanya mengatakan oknum kepala desa dan anaknya bersama keluarga serta salah satu aparat desa juga mempunyai lobang tambang kenapa cuma kami yang di suruh tutup.





" Kuncinya di Pak Desa, kalau dia bilang tutup semua akan tutup karena dia juga punya tambang dengan anak nya beserta keluarganya. " ujar warga dari lokasi tambang yang tak ingin di sebut namanya.



Munculnya kembali dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut yang di duga milik H. Lw, Dg. Tpo dan aparat desa beserta keluarga menimbulkan tanda tanya besar. Masyarakat mempertanyakan apakah penutupan yang dilakukan sebelumnya hanya bersifat sementara atau memang belum disertai langkah-langkah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku maupun sarana yang digunakan dalam kegiatan tersebut.



BACA JUGA :




Seorang pegiat LSM Andi Idrus menilai bahwa apabila aparat benar-benar ingin menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, maka seluruh alat, mesin, serta sarana pendukung yang digunakan dalam kegiatan tersebut seharusnya diamankan sebagai barang bukti. Polda Sulsel Diminta Turun Tangan terkait masaalah tambang ilegal ini.



“Kalau memang serius mau ditutup dan dihentikan, alat-alat serta mesin yang digunakan harus disita. Selama peralatan masih berada di lokasi, potensi aktivitas kembali beroperasi tentu sangat besar. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.





Menurut nya aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.



Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).



Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Selain itu, apabila aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif, perdata, hingga pidana terhadap pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.





Ketentuan dan konsekuensi hukumnya antara lain:


Aturan Hukum:


Segala bentuk kegiatan penambangan mineral (termasuk emas) harus memiliki perizinan berusaha seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.



Sanksi Pidana:


Pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gowa terkait kebenaran informasi bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Batumalonro kembali beroperasi setelah penutupan sebelumnya.



Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang masih berlangsung di lokasi tersebut.



Setelah pihak MEDIAGEMPAINDONESIA.COM menghubungi kepala desa Batumalonro terkait kepemilikan tambang emasnya membantah kalau dia memiliki lobang tambang tersebut. hingga menjadi pertanyaan atas adanya info dari pemilik tambang lain yang ada di lokasi biringbulu tersebut.



Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan, mengingat maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Gowa.


( Mgi / Ridwan Djaga )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page