top of page

Bupati Gowa Tak Bisa Berlindung di Balik Privasi, Sidang Hak Angket Menguji Integritas Jabatan Publik

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Bupati Gowa Tak Bisa Berlindung di Balik Privasi, Sidang Hak Angket Menguji Integritas Jabatan Publik



Gowa, Sulsel  --  Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Husniah Talenrang yang menyatakan dirinya merasa terusik karena sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa dinilai telah memasuki ranah pribadi dan privasi.

Menurut Amiruddin, alasan tersebut tidak dapat dijadikan tameng oleh seorang kepala daerah yang telah mengucapkan sumpah jabatan dan memegang amanah sebagai pejabat publik.



"Seorang bupati tidak bisa berlindung di balik dalih privasi apabila persoalan yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan integritas jabatan, etika penyelenggara negara, serta penggunaan fasilitas dan anggaran daerah. Jabatan publik selalu melekat dengan tanggung jawab publik," tegas Amiruddin.



Foto : Ketua DPP LSM Gempa Indonesia

Amiruddin SH Karaeng Tinggi



Ia menilai bahwa jika dalam sidang hak angket memang muncul berbagai kesaksian dari para saksi mengenai dugaan hubungan khusus antara Bupati Gowa dengan Muh. Basri alias Basri Kajang (Ombas), maka hal tersebut merupakan bagian dari materi yang menjadi kewenangan penyelidikan politik DPRD.



Amiruddin juga menyoroti keterangan saksi mengenai dugaan penggunaan rumah jabatan Bupati Gowa tempat berkumpul beberapa saksi ,Basri Kajang dan Bupati Gowa melakukan minum minuman alkohol, karoke ,main kartu yang paling memalukan dalam keterangan saksi bupati juga minum  minuman alkohol sambil merokok, saksi lancar menerangkan dalam sidang hak angket karena sebagian saksi adalah pelaku mendukung hal hal yang diduga dilakukan Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan Basri Kajang di luar kewajaran.



BACA JUGA :








Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta kepada inspektorat, aparat penegak hukum agar dapat memeriksa kepala rumah tangga dan Kabag pertokol karena memberikan pasilitas Basri Kajang yang bukan dari struktur pemerintahan ikut kegiatan dan kunjungan Bupati Gowa.



Ia meminta agar apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, maka  inspektorat maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kepala urusan rumah tangga dan Kabag pertokol kabupaten Gowa.



Lebih lanjut, Amiruddin mengatakan bahwa pejabat publik harus siap menerima pengawasan dari DPRD maupun masyarakat.


Yang dipertanyakan publik bukan kehidupan pribadi semata, tetapi saksi mengatakan bahwa yang pegang kendali kegiatan atau kunjungan Bupati Gowa adalah Basri Kajang dan pegang kendali terkait proyek adalah Basri Kajang,OPD Kabupaten Gowa tidak berkutik bila Ombas ikut campur seperti yang terjadi dalam proses pengadaan baju seragam sekolah tahun anggaran 2025.




Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hak angket harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.



Amiruddin berharap proses hak angket dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan rekomendasi yang berpijak pada alat bukti serta ketentuan hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa kembali pulih tutupnya.


(Mgi/Ridwan Djaga)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page