Dugaan Hakim Copy-Paste Tuntutan Jaksa, Tim Hukum Jabal Nur Ajukan Banding dan Pertanyakan Objektivitas Putusan
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Dugaan Hakim Copy-Paste Tuntutan Jaksa, Tim Hukum Jabal Nur Ajukan Banding dan Pertanyakan Objektivitas Putusan
Makassar, Sulsel – Perkara pidana nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks terkait dugaan pemberian keterangan palsu di dalam akta autentik yang menimpa Jabal Nur telah memasuki babak akhir di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, persis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa pengurangan masa hukuman satu hari pun.
Perkara ini berakar dari perselisihan terkait keterangan dalam akta autentik antara Jabal Nur dengan Nurbaya Amdar selaku pihak pelapor (Perkara Terkait No. 391). Jabal Nur dituduh memberikan keterangan tidak benar di atas akta otentik
BACA JUGA :



Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum Jabal Nur yakni Lukman, SH menyatakan kekecewaan mendalam dan memastikan akan segera mendaftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan menilai keputusan hakim sangat subjektif dan tidak independen.
"Putusan hakim mutlak menyalin tuntutan Jaksa sebesar 5 tahun penjara. Kami mempertanyakan peranan, independensi, dan objektivitas Majelis Hakim dalam memutus perkara ini. Vonis tersebut tampak hanya didasarkan pada asumsi penyebab secara sepihak, tanpa mempertimbangkan fakta persidangan dan pembelaan yang kami ajukan," Tegas Lukman, SH selaku pengacara Jabal Nur, Jumat (26/06/2026).

Sedangkan Saksi dari Jabal Nur dan Saksi dari Nurbaya Amdar membenarkan semua bukti-bukti dari Jabal Nur dan salah satu saudara dari Jabal Nur yang aktif di salah satu Parpol mengetahui bagaimana dugaan alur permainan dan "Titipan" di lingkup PN Makassar, kiranya sebagai hakim sejatinya memutuskan perkara dengan seadil-adilnya tanpa adanya dugaan "sogokan uang" sehingga keadilan dapat di tegakkan di negeri ini
Kuasa hukum menilai hakim tidak mempertimbangkan, atau mengabaikan fakta-fakta hukum yang penting dalam persidangan saat mengambil keputusan dalam menggali kebenaran materil dan hanya menjadi 'corong' dari tuntutan jaksa.
Untuk meluruskan keadilan, memori banding kini tengah disusun guna menguji kembali seluruh kejanggalan keputusan ini di tingkat Pengadilan Tinggi.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar