

Dugaan Hakim Copy-Paste Tuntutan Jaksa, Tim Hukum Jabal Nur Ajukan Banding dan Pertanyakan Objektivitas Putusan
Dugaan Hakim Copy-Paste Tuntutan Jaksa, Tim Hukum Jabal Nur Ajukan Banding dan Pertanyakan Objektivitas Putusan MEDIAGEMPAINDONESIA.COM. Makassar, Sulsel – Perkara pidana nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks terkait dugaan pemberian keterangan palsu di dalam akta autentik yang menimpa Jabal Nur telah memasuki babak akhir di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, persis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa penguran
Ridwan Umar
1 hari yang lalu2 menit membaca














































