top of page

Diduga Abaikan Persyaratan Administratif, DPP LSM Gempa Indonesia Minta Periksa Hakim Yang Sidangkan Perkara Perceraian Bupati Gowa .

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 16 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Diduga Abaikan Persyaratan Administratif, DPP LSM Gempa Indonesia Minta Periksa Hakim Yang Sidangkan Perkara Perceraian Bupati Gowa .



Gowa, Sulsel  - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak agar proses penanganan gugatan perceraian yang diajukan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, lembaga pengawas peradilan harus turun tangan. Menurutnya, apabila benar gugatan tersebut diajukan tanpa memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi kepala daerah, maka proses tersebut patut dievaluasi dan diperiksa.



Amiruddin menyatakan, berdasarkan penelusuran Tim Pencari Fakta LSM Gempa Indonesia, gugatan perceraian yang diajukan Bupati Gowa terhadap suaminya telah diputus oleh Pengadilan Agama Makassar. Namun, ia mempertanyakan apakah sebelum gugatan didaftarkan telah dipenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai izin dari pejabat yang berwenang apabila memang dipersyaratkan.




Menurut Amiruddin, bagian penerimaan perkara di Pengadilan Agama Makassar semestinya melakukan pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan dokumen sebelum gugatan diregister. Apabila terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, ia berpendapat hal tersebut seharusnya menjadi perhatian dalam proses administrasi perkara.


Amiruddin meminta agar lembaga yang berwenang, termasuk pengawas internal peradilan apabila terdapat dasar hukum, melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut untuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.



BACA JUGA :








Ir.Andi Hakim S.M, M.H selaku praktisi hukum menjelaskan dan  mengingatkan bahwa perceraian bagi aparatur sipil negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai status dan jabatannya.



Selain itu, Ir.Andi Hakim ,S.H.M.H menilai perlu dikaji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya mengenai pembinaan dan pengawasan kepala daerah, apabila terdapat aturan khusus yang mengatur perizinan atau kewajiban administratif kepala daerah dalam perkara perceraian.





Ditambahkan pula, meski demikian, apakah dalam kasus Bupati Gowa memang diwajibkan memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri merupakan persoalan hukum yang harus dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta dalam berkas perkara. Hal tersebut memerlukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan.


Amiruddin meminta agar Hakim pengadilan Agama Makassar di proses hukum secara terbuka transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap seorang kepala daerah dibandingkan masyarakat atau aparatur sipil negara lainnya.


Menurutnya, asas persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi sehingga setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya keistimewaan bagi siapa pun tutupnya.


( Mgi  / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page