top of page

Diduga Pungli Berkedok Program Sosial, DPP LSM Gempa Indonesia Desak Aparat Hukum Usut Ketua BAZNAS dan Kepala BKD Gowa

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

Diduga Pungli Berkedok Program Sosial, DPP LSM Gempa Indonesia Desak Aparat Hukum Usut Ketua BAZNAS dan Kepala BKD Gowa



Gowa -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan Ketua BAZNAS Kabupaten Gowa dan Kepala BKD Kabupaten Gowa terhadap ASN, PPPK, pegawai BUMD, hingga calon jamaah haji di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.



Menurut Amiruddin, dugaan praktik pemotongan terhadap ASN dilakukan berdasarkan golongan atau pangkat, terhadap PPPK dengan nominal yang diseragamkan, terhadap pegawai BUMD berdasarkan jabatan, serta terhadap calon jamaah haji dengan nilai sekitar Rp1.000.000 per orang.



Amiruddin mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum mengambil langkah tegas, padahal dugaan pemotongan terhadap ASN, PPPK, dan pegawai BUMD disebut telah berlangsung selama sekitar sebelas bulan melalui mekanisme pemotongan gaji, sedangkan dugaan pungutan terhadap jamaah haji disebut terjadi pada Desember 2025.

"Diduga pungutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka tidak boleh ada pembiaran. Aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata dan telinga terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun aparatur negara," tegas Amiruddin.



BACA JUGA :








Ia juga meminta Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam praktik tersebut.



Selain itu, Amiruddin menyoroti adanya dugaan bahwa ASN, PPPK, dan pegawai BUMD diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp10.000 sebagai bentuk persetujuan atas pemotongan gaji. Menurutnya, apabila persetujuan tersebut diberikan karena adanya tekanan, paksaan, atau tidak memenuhi prinsip persetujuan yang bebas, maka hal tersebut patut menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.



Ia juga meminta agar ditelusuri apakah dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dugaan penggunaannya untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan ekstrem Pemerintah Kabupaten Gowa. Menurutnya, seluruh penggunaan dana yang berasal dari pemotongan penghasilan ASN maupun sumber lainnya harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diduga pemotongan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau melalui penyalahgunaan kewenangan, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan, antara lain:


* Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran yang tidak semestinya. Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup serta pidana denda.


* Pasal 423 KUHP (yang masih relevan untuk perbuatan yang terjadi sebelum ketentuan baru berlaku sesuai aturan transisi), mengenai penyalahgunaan jabatan untuk memaksa pembayaran yang tidak semestinya oleh pejabat.


* Apabila terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Amiruddin menegaskan bahwa dugaan pungutan liar pada prinsipnya merupakan tindak pidana yang dapat diproses oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia meminta aparat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa pandang bulu.



Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban menindaklanjuti informasi mengenai dugaan tindak pidana sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh aparat sendiri harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme pengawasan internal maupun ketentuan hukum yang berlaku.



"Negara tidak boleh kalah terhadap praktik yang diduga melanggar hukum. Jika benar ada pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


( Mgi  / Ridwan  )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page