Analisis Hukum Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Pelaku Membuat Gaduh Kabupaten Gowa Harus Diproses Hukum dan Ditangkap .
- Ridwan Umar
- 1 jam yang lalu
- 3 menit membaca

Analisis Hukum Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Pelaku Membuat Gaduh Kabupaten Gowa Harus Diproses Hukum dan Ditangkap .
GOWA – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H. Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa berbagai polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa, mulai dari dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp16 miliar hingga polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui kekuatan massa pro dan kontra di ruang publik.
Amiruddin mendesak aparat penegak hukum, proses hukum dan tangkap Bupati Gowa, Basri Kajang, Syaharuddin alias Sahar, PT Urban Retail Internasional (URI ), Dinas terkait, Zaenal Abidin, Opa,Oma, (Kepala Urusan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Becam ,Istri Becam dan Wahyu yang membuat Kabupaten Gowa rusuh dan gaduh,dimana orang tersebut melakukan pembiaran tidak menempu jalur hukum sehingga terjadi kisruh yang berkepanjangan di daerah Gowa.
Menurut Amiruddin, berdasarkan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa ataupun kebal dari proses penegakan hukum.

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah :
Amiruddin meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap proyek pengadaan seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 diduga ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan konsfirasi Bupati Gowa, Barsi Kajang, Syaharuddin, rekaman PT Urban Retail Internasional (URI) dan Dinas terkait.
Menurutnya, apabila ada persekongkolan, penyalahgunaan jabatan, mark-up, pengaturan pemenang proyek, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan.
Apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi dasar hukum yang dapat dipertimbangkan oleh penyidik sesuai hasil pembuktian.

Karena itu, Amiruddin meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun diduga mengetahui proses pengadaan tersebut diperiksa secara profesional, termasuk apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
Dugaan Penyalahgunaan Rumah Jabatan Bupati Gowa :
Menurut Amiruddin, rumah jabatan Bupati merupakan fasilitas negara yang penggunaannya dibatasi untuk kepentingan kedinasan.
Apabila benar terdapat bukti bahwa rumah jabatan digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk dugaan pesta minuman beralkohol, main kartu , karokean maupun perbuatan lain yang melanggar hukum, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan sesuai KUHAP.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian main kartu, maka ketentuan Pasal 303 KUHP maupun ketentuan lain yang relevan dapat diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.

Polemik Dugaan Perselingkuhan :
Menurut Amiruddin, isu dugaan perselingkuhan yang berkembang selama ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum sejak awal apabila pihak yang merasa dirugikan menganggap tuduhan tersebut merupakan fitnah atau pencemaran nama baik.
Ia berpendapat bahwa langkah hukum yang cepat akan memberikan kepastian hukum sehingga tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.
Apabila terdapat pihak yang menyampaikan tuduhan tanpa dasar dan menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik, maka penyidik dapat menilai penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Dugaan Penguasaan Video Bermuatan Asusila :
Amiruddin juga menyoroti pernyataan yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan adanya video yang diklaim bermuatan asusila.
Menurutnya, apabila benar seseorang mengetahui atau menguasai materi yang diduga mengandung pornografi, maka tindakan yang tepat adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sebagai barang bukti, bukan mempertontonkan atau menyebarkan kepada masyarakat.
Perbuatan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, mentransmisikan, memperjualbelikan, maupun bentuk penyebaran lain terhadap materi pornografi dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai jenis perbuatan dan unsur yang terbukti.
Apabila materi tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam UU ITE apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.

Keterangan di Sidang Hak Angket
Mengenai laporan terhadap saksi yang memberikan keterangan dalam sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa, Amiruddin menegaskan bahwa penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu keterangan merupakan kewenangan penyidik dan pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Setiap orang yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah, hak memperoleh pembelaan, serta hak atas proses hukum yang adil (due process of law).
Menurut Amiruddin, kegaduhan yang terjadi di Kabupaten Gowa tidak akan pernah selesai apabila seluruh pihak lebih mengedepankan opini daripada proses hukum.
"Seluruh dugaan harus diuji melalui pembuktian. Jika terdapat bukti adanya tindak pidana, siapa pun pelakunya wajib diproses. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dituduh harus dipulihkan. Negara hukum hanya dapat berjalan apabila seluruh persoalan diselesaikan berdasarkan alat bukti, ketentuan perundang-undangan, bukan bukan membenturkan masyarakat dengan masyarakat Kabupaten Gowa di ruang publik," tegas Amiruddin.
Mgi / Ridwan.
















































Komentar