Korban Bertambah, Andi Irmayani Laporkan Dugaan Arisan Bodong Rp62 Juta ke Polrestabes Makassar, LKBH Makassar Minta Penanganan Terpadu
- Ridwan Umar
- 1 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Korban Bertambah, Andi Irmayani Laporkan Dugaan Arisan Bodong Rp62 Juta ke Polrestabes Makassar, LKBH Makassar Minta Penanganan Terpadu
Makassar, Sulsel – Dugaan perkara penipuan dan/atau penggelapan arisan yang diduga melibatkan Hj. Muliati alias Hj. Tanti kembali memunculkan pelapor baru. Kali ini, Andi Irmayani secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Satreskrim Polrestabes Makassar.
Laporan tersebut diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor: LI/841/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 2 Juli 2026.
Dalam laporannya, Andi Irmayani mengaku mengikuti arisan sejak tahun 2022 dengan empat nomor arisan. Ia menyatakan telah melakukan pembayaran baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang disebutkan dalam laporannya. Setelah menghitung seluruh setoran, Andi Irmayani mengaku mengalami kerugian sekitar Rp62.000.000 sehingga memutuskan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Polrestabes Makassar.
Andi Irmayani berharap laporannya segera ditindaklanjuti secara profesional.
"Saya datang melapor karena merasa dirugikan. Saya berharap penyidik Polrestabes Makassar dapat menangani laporan ini secara objektif dan memberikan kepastian hukum. Saya juga berharap seluruh korban memperoleh perlindungan hukum yang sama," ujar Andi Irmayani usai membuat laporan di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (2/7/2026).

Laporan Andi Irmayani menambah deretan laporan masyarakat terkait dugaan arisan tersebut. Sebelumnya telah terdapat laporan di Polsek Manggala maupun laporan lain di Polrestabes Makassar dari pelapor yang berbeda.
Mendampingi korban, Paralegal LKBH Makassar, Armin Anwar, mengatakan bertambahnya laporan menunjukkan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
"Semakin bertambahnya jumlah pelapor menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum. Kami berharap seluruh laporan yang memiliki keterkaitan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan terkoordinasi agar proses penegakan hukum berjalan efektif," kata Armin Anwar.

Menurut Armin, para korban telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari bukti pembayaran, daftar peserta, hingga kronologi kejadian, sehingga diharapkan seluruh laporan dapat dianalisis secara menyeluruh oleh penyidik.
Sementara itu, Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., meminta adanya koordinasi yang baik antara Polsek Manggala dan Satreskrim Polrestabes Makassar apabila memang terdapat keterkaitan antara laporan-laporan yang telah masuk.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Namun, dengan bertambahnya laporan dari masyarakat, kami meminta agar penanganan dilakukan secara terpadu, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai para korban harus menunggu terlalu lama untuk memperoleh kepastian hukum," tegas Muhammad Sirul Haq.
Ia juga meminta seluruh jajaran penyidik tetap berpedoman pada prinsip Presisi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berharap Polri terus menunjukkan komitmennya sebagai institusi yang profesional, modern, dan terpercaya. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara gerak cepat, tanpa membeda-bedakan siapa pun, serta tetap menjunjung tinggi persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum," lanjutnya.
LKBH Makassar menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para korban serta mengawal perkembangan penanganan seluruh laporan hingga terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Para korban berharap dengan adanya laporan baru di Polrestabes Makassar, proses penanganan dugaan perkara tersebut dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
( Tim / Rdj. )
Tags :


















































Komentar