top of page

Polri Jangan Diam! Tangkap Penyebar Berita Bohong Sebelum Gowa Makin Memanas

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 25 menit yang lalu
  • 2 menit membaca

Polri Jangan Diam! Tangkap Penyebar Berita Bohong Sebelum Gowa Makin Memanas



Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan berita bohong dan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa.


Menurut Amiruddin, sejak hak angket dan Pansus DPRD Kabupaten Gowa bergulir, masyarakat terbelah menjadi kelompok yang pro dan kontra. Kondisi tersebut dinilai semakin memanas akibat beredarnya berbagai informasi, tuduhan perselingkuhan Bupati Gowa dengan bayangan gaya Tue-tue, dan isu tersebut yang belum memiliki kepastian hukum, sehingga berpotensi memicu konflik sosial dan tindak pidana.


Kerusuhan ini muncul karena yang pertama menyebarkan berita dugaan isu perselingkuhan tidak melapor dan tidak menyerahkan bukti perselingkuhan kepada aparat penegak hukum ,sehingga masyarakat bingung,apakah isu benar atau tidak.



BACA JUGA :




"Jangan sampai negara kalah oleh penyebar hoaks, jangan menunggu jatuh korban baru aparat bergerak bertindak.


Ketika di depan mata sudah terjadi gesekan di tengah masyarakat, Polri harus hadir memberikan kepastian hukum," tegas Amiruddin.


Ia mengingatkan bahwa Pansus DPRD merupakan mekanisme politik yang dijamin konstitusi sebagai hak DPRD untuk melakukan pengawasan. Pansus bukanlah lembaga peradilan dan hasilnya bukan putusan pro justitia yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah secara pidana.


Karena itu, Amiruddin menilai penyebaran berbagai tuduhan yang belum terbukti secara hukum kepada pihak mana pun, termasuk kepada Bupati Gowa, tidak boleh dibiarkan apabila memenuhi unsur tindak pidana,dimana penyebaran berita yang pertama isukan perselingkuhan dengan bayangan gaya tue-tue belum juga menempuh jalur hukum untuk melapor menyerahkan bukti dugaan isu perselingkuhan Bupati Gowa kepada aparat penegak hukum.





Menurutnya, Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan kerusuhan dapat dipidana. Ia berpendapat bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan delik aduan sehingga aparat penegak hukum dapat bertindak apabila terdapat dugaan terpenuhinya unsur-unsur pidana.


Selain itu, Amiruddin menjelaskan bahwa isu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesusilaan atau pencemaran nama baik memiliki pengaturan tersendiri dalam KUHP. Untuk tindak pidana yang merupakan delik aduan, proses penuntutan pada prinsipnya bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.


Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menghilangkan kewenangan Polri untuk melakukan langkah-langkah awal sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana.


"Kalau setelah dilakukan langkah-langkah awal ternyata pihak yang merasa dirugikan tidak mengajukan pengaduan, maka proses dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum. Yang penting Polri telah menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak membiarkan situasi berkembang tanpa kepastian hukum," ujarnya.


Amiruddin juga menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk mencegah berkembangnya keresahan masyarakat, menghindari benturan antarpendukung, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gowa.


Ia berharap Polri bertindak profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum terhadap siapa pun yang diduga menyebarkan informasi bohong atau provokatif yang berpotensi memicu kerusuhan, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil tutupnya.


Mgi / Ridwan.


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page