top of page

Laporan Dua Saksi Hak Angket ke Mabes Polri Akan Membuat Terang Benderang Isu Perselingkuhan Bupati Gowa.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 13 menit yang lalu
  • 2 menit membaca

Laporan Dua Saksi Hak Angket ke Mabes Polri Akan Membuat Terang Benderang Isu Perselingkuhan Bupati Gowa.



Gowa, Sulsel  --  Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mempertanyakan langkah kuasa hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang yang melaporkan dua orang saksi sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.



Menurut Amiruddin, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai alasan hanya dua saksi berinisial AH dan ZA yang dilaporkan, sementara masih terdapat sejumlah saksi lain yang juga memberikan keterangan dalam sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa.



"Kedua saksi tersebut dipanggil secara resmi oleh DPRD Kabupaten Gowa, disumpah, kemudian memberikan keterangan karena menjawab pertanyaan anggota DPRD dalam forum hak angket. Pertanyaannya, mengapa hanya mereka yang dilaporkan, sedangkan saksi lain yang juga menyampaikan keterangannya tidak di laporkan?" ujar Amiruddin.



BACA JUGA :







Ia juga mempertanyakan mengapa kuasa hukum Bupati Gowa tidak lebih dahulu melaporkan pihak yang pertama kali menyebarkan isu dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Husniah Talenrang dan Basri Kajang, maupun pihak yang melakukan orasi di ruang publik dengan membawa pamflet bertuliskan "Tolak Bupati Pezinah Melepaskan Jamaah Haji Kabupaten Gowa", ini lebih wajar dilaporkan pencemaran nama baik dan penyebaran hoax.



Selain itu, Amiruddin menilai muncul ketidakkonsistenan apabila hanya dua saksi yang di lapor ke Mabes Polri sementara saksi lain yang lebih detail keterangannya  termasuk yang dikenal sebagai Becam, istrinya, maupun Wahyu, yang juga memberikan keterangan dalam persidangan hak angket mengenai apa yang mereka ketahui. Menurutnya, apabila dasar pelaporan adalah isi kesaksian dalam sidang hak angket, maka publik akan mempertanyakan mengapa hanya AH dan ZA yang di laporan.



Amiruddin berpendapat bahwa laporan terhadap dua saksi tersebut terkesan prematur karena proses hak angket DPRD Kabupaten Gowa hingga kini masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan resmi. Menurutnya, sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, belum dapat dipastikan apakah keterangan para saksi terbukti atau justru terbantahkan melalui mekanisme hak angket.





"Apabila nantinya hasil hak angket menyimpulkan bahwa keterangan kedua saksi tidak terbukti, barulah pihak yang merasa dirugikan memiliki dasar  untuk menempuh upaya hukum. Namun ketika proses hak angket sendiri masih berjalan, pelaporan terhadap saksi  menimbulkan persepsi sebagai tekanan terhadap saksi yang sedang memberikan keterangan di forum resmi DPRD," kata Amiruddin.



Ia menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPRD sebagai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hak tersebut digunakan menyusul ramainya isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan Basri Kajang, serta dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp16 miliar yang disebut dalam persidangan.



Menurut Amiruddin, seluruh saksi yang hadir memenuhi panggilan DPRD wajib diberikan ruang untuk menyampaikan keterangannya secara bebas sesuai apa yang mereka ketahui, sementara benar atau tidaknya keterangan tersebut seharusnya terlebih dahulu diuji dalam mekanisme hak angket sebelum dibawa ke ranah pidana.



Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Namun, demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik, proses tersebut sebaiknya dilakukan setelah seluruh tahapan hak angket DPRD Kabupaten Gowa selesai sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih maupun upaya mengintervensi proses pengawasan yang sedang berlangsung tutupnya.


( Mgi  / Ridwan  )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page