top of page

Diduga Modus Jual-Beli CPNS dan Pemalsuan SK CPNS di Takalar, Rugikan Ratusan Warga, LSM Gempa Indonesia Siap Laporkan ke Polda Sulsel

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Diduga Modus Jual-Beli CPNS dan Pemalsuan SK CPNS di Takalar, Rugikan Ratusan Warga, LSM Gempa Indonesia Siap Laporkan ke Polda Sulsel



Takalar, Sulsel  --  Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkap adanya dugaan praktik penipuan berkedok pengurusan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diduga terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang korban berinisial SL warga Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa menemui Karaeng Tinggi di salah satu warung Coto di Sungguminasa dan menceritakan kronologi dugaan penipuan yang dialaminya.



Menurut pengakuan SL, perkara tersebut bermula pada Agustus 2018. Ia mengaku anak dan istrinya turut didaftarkan sebagai calon CPNS, bahkan ia juga mengajak empat orang lainnya mengikuti pengurusan tersebut. Karena empat orang itu direkrut melalui dirinya, uang mereka 3 orang disebut telah dikembalikan oleh SL menggunakan dana pribadinya setelah dituntut oleh para korban. Namun, uang milik anak dan istrinya belum kembali karena pembayaran dilakukan langsung kepada pihak yang disebut sebagai pengurus.



SL menyebut nama beberapa orang yang diduga terlibat dalam pengurusan tersebut, yakni  lelaki Aris, almarhumah Rosmawati Dg. Puji, dan Sohria Daeng Sanga. Total kerugian yang dialami keluarganya diperkirakan mencapai sekitar Rp550 juta.



BACA JUGA :










Lebih lanjut, SL menyebut Sohria Daeng Sanga sebagai koordinator utama pengurusan CPNS di Kabupaten Takalar warga Kabupaten Takalar yang diduga bekerja bersama lelaki Aris, Rosmawati Dg. Puji, dan Suharti atau yang dikenal sebagai Ibu Anti. Menurut pengakuannya, para koordinator tersebut mengakui bahwa  dalam prosesnya sering menyebut nama seorang istri anggota DPR RI yang merupakan anak mantan Bupati Takalar.


Pernyataan tersebut merupakan pengakuan korban SL juga mengungkap dugaan adanya pengurusan berbagai dokumen administrasi, mulai dari surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, SKCK, KTP, hingga Kartu Keluarga. Bahkan, warga yang berasal dari luar Kabupaten Takalar disebut dapat dibuatkan KTP beralamat di Takalar. Ia juga menduga adanya pembuatan surat keputusan (SK) CPNS sebagai bagian dari rangkaian modus untuk meyakinkan para korban.


Menurut pengakuannya, surat keterangan sehat dan bebas narkoba diduga diterbitkan dari RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle, sedangkan SKCK disebut berasal dari Polrestabes Makassar.





Setiap peserta, kata SL, diminta membayar antara Rp95 juta hingga Rp100 juta per orang. Selain itu, masih ada permintaan uang tambahan sekitar Rp600 ribu per orang dengan berbagai alasan administrasi.

Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyatakan bahwa berdasarkan informasi  dan bukti bukti yang diterima, jumlah korban diduga mencapai sekitar 300 orang. diperkirakan uang yang diambil oleh pelaku mencapai puluhan miliar rupiah sehingga kasus ini dinilai sangat serius dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.


Amiruddin juga mengungkapkan bahwa kakak kandung SL yang beralamat di Kecamatan Bontonompo Gowa  mengaku mengalami kerugian sekitar Rp700 juta setelah memasukkan tujuh orang calon CPNS melalui jaringan koordinator yang sama.



"Jika laporan resmi telah kami masukkan ke Polda Sulawesi Selatan, kami meminta penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar berani melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap," tegas Amiruddin.





Ia menambahkan bahwa apabila dugaan tersebut benar, perkara ini tidak hanya berpotensi mengandung unsur penipuan, tetapi juga dapat berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana lainnya. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah tutupnya.


(Mgi  / Ridwan Djaga)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page