top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus LP/471/VI/2024 ke Polda Sulsel, Desak Lima Tersangka Ditangkap Lagi

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus LP/471/VI/2024 ke Polda Sulsel, Desak Lima Tersangka Ditangkap Kembali



MAKASSAR – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi tanggal 06 Juli resmi melaporkan dugaan mandeknya penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/471/VI/2024/SPKT POLDA SULSEL tanggal 06 Juni 2024 kepada Polda Sulawesi Selatan.


Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan, pengeroyokan secara bersama-sama, dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.



Korban dalam perkara ini, Jabal Nur, M.Mar.E, umur 44 tahun, telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi korban oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh Nurbaya, Bota, Yendi, Shio alias Irfandi, Lani, serta sekitar 20 orang lainnya yang tidak dikenali korban.





Amiruddin mengungkapkan bahwa berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan bahkan tiga di antaranya, yakni Yendi, Lani, dan Bota, sempat ditahan selama kurang lebih satu bulan. Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dan hingga kini perkara tersebut dinilai tidak mengalami perkembangan hukum yang jelas.



"Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan korban. Bagaimana mungkin perkara yang sudah menetapkan lima tersangka, bahkan sempat dilakukan penahanan, justru mandek selama hampir dua tahun tanpa kepastian hukum. Kondisi ini mencederai rasa keadilan korban dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegas Amiruddin.



BACA JUGA :








Sebagai kuasa pendamping korban dan bagian dari kontrol sosial, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dengan menangkap kembali lima tersangka yang telah ditetapkan, mengembalikan barang milik korban yang diduga dirampas, serta melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.



Secara hukum, penghentian atau mandeknya suatu perkara yang telah memiliki tersangka tanpa adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.





Selain itu, apabila terdapat dugaan kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang tidak profesional dalam penanganan perkara, maka penyidik dapat dikenakan pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.





Bahkan, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan menghambat proses hukum, penyalahgunaan jabatan, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan pemeriksaan pidana maupun disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami meminta Kapolda Sulsel turun tangan secara langsung untuk mengusut mengapa perkara ini mandek. Korban berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah oleh lambannya proses penegakan hukum," ujar Amiruddin.



LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum bagi korban serta meminta pengawasan dari Divisi Propam Polri dan pengawas internal kepolisian agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


(Mgi  / Ridwan Djaga)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page