top of page

Aparat Hukum Tangkap Basri Kajang Dan Direktur PT.Urban Retail Internasional ,Diduga Mengatur Proyek Di Kabupaten Gowa.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Aparat Hukum Tangkap Basri Kajang Dan Direktur PT.Urban Retail Internasional ,Diduga Mengatur Proyek Di Kabupaten Gowa.



Gowa, Sulsel - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia pertanyakan peran pihak Non-Struktural mengatur Proyek Pemkab Gowa kepala dinas Kabupaten Gowa tidak berkutip atas intervensi Muh.Basri alias Basri Kajang alias Ombas.



Menurutnya ,Muhammad Basri alias Basri Kajang alias Ombas adalah orang di luar struktur pemerintahan namun berkuasa mengatur proyek di Kabupaten Gowa bahkan kepala dinas tidak berkutip atas intervensi Muh.Basri diakui kepala dinas pendidikan dalam kesaksiannya di sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa.



Ia menegaskan bahwa Basri Kajang harus ditangkap terbukti PT.Urban Retail Internasional (URI) mengakui transfer uang 600 juta ke rekening Pribadinya dimana PT.Urban Retail Internasional yang beralamat di Jakarta memenangkan Proyek pengadaan baju seragam sekolah gratis anggaran 2025 sebesar 16 milyar .



BACA JUGA :








Karaeng Tinggi pertanyakan lagi ,apa dasar kewenangan yang dimilikinya Muh Basri alias Basri Kajang di libatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek pemerintah ?.



“ Diketahui bahwa kepala dinas hampir semua menyandang S.2 dan berpengalaman namun penentu kebijakan terkait Proyek adalah orang diluar struktur pemerintah ,tentu hal ini menjadi preseden buruk bagi seluruh Kepala dinas dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa




Karena itu, kami mendesak pihak berwenang untuk melakukan proses hukum dan tangkap Basri Kajang dan Direktur PT Urban Retail Internasional karena diduga melakukan korupsi dan mark-up proyek pengadaan baju seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 sebesar 16 milyar rupiah, ujar Amiruddin.



Aparat penegak hukum Kabupaten Gowa terkesan memberikan pembiaran terhadap terduga pelaku korupsi , atas kesaksian Direktur PT Urban Retail Internasional dan pihak dinas pendidikan Kabupaten Gowa menjelaskan bahwa Basri Kajang lakukan intervensi dan PT. Urban Retail Internasional mengakui di sidang hak angket mentrasfer uang 600 juta ke rekening pribadi Basri Kajang tutupnya.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page