top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Langkah Hukum Yang Dilakukan Chaerul Aco Di Polda Sulsel

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 6 jam yang lalu
  • 1 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Langkah Hukum Yang Dilakukan

Chaerul Aco Di Polda Sulsel



Gowa, Sulsel ~ Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, selaku kontrol sosial mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Muh. Haerul Aco dengan melaporkan mantan istrinya beserta dua orang saksi dalam perkara gugatan perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama Makassar.



Menurut Amiruddin, sebelumnya pihaknya telah mendorong Muh. Haerul Aco untuk melakukan upaya hukum, baik terhadap putusan verstek yang diterbitkan Pengadilan Agama Makassar maupun terhadap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak penggugat bersama para saksi dalam proses gugatan perceraian tersebut.





Amiruddin menilai, pelaporan yang diajukan ke Polda Sulawesi Selatan merupakan bentuk penggunaan hak hukum yang sah untuk memperoleh kejelasan dan keadilan. Ia menyebut banyak warga Gowa memberikan dukungan moral kepada Muh. Haerul Aco karena langkah tersebut dipandang sebagai upaya mempertahankan kehormatan dan martabat diri.



Ia juga menyampaikan bahwa, berdasarkan keterangan Muh. Haerul Aco, putusan verstek terbit karena yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang dan dirinya tetap berdomisili di rumah pribadinya di Makassar. Oleh karena itu, menurut Amiruddin, dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.





“Dengan menempuh jalur hukum, Muh. Haerul Aco menunjukkan bahwa nilai siri’ na pacce yang dijunjung masyarakat Gowa tetap hidup dan diwujudkan melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum,” ujar Amiruddin.



Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan maupun dari instansi terkait mengenai substansi laporan tersebut, tutupnya.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page