top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Mendesak Menteri Dalam Negeri Menonaktifkan Bupati Gowa Demi Menjaga Kondusivitas Daerah

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Mendesak Menteri Dalam Negeri Menonaktifkan Bupati Gowa Demi Menjaga Kondusivitas Daerah



Gowa, Sulsel  ~  Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk  menonaktikan sementara Bupati Gowa guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gowa, menyusul meningkatnya dinamika politik dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.



Menurut Amiruddin, situasi di Kabupaten Gowa perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat.


LSM Gempa Indonesia menyoroti jalannya sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa pada 14 Juli 2026, ketika Bupati Gowa Husniah Talenrang diundang untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tiga item dalam sidang hak angket DPRD.



BACA JUGA :










Berdasarkan pengamatan dan informasi yang diterima LSM Gempa Indonesia, Bupati hadir ke proses pemeriksaan namun bupati meminta agar pemeriksaan dilakukan secara kolektif dan akan dijawab secara kolektif, permintaan itu ditolak oleh pansus karena anggota pansus yang jumlahnya 44 orang masing masing mempunyai pertanyaan.



Permintaan tersebut ditolak oleh pansus sehingga Bupati Gowa memilih tinggalkan sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa

Dijelaskan oleh Amiruddin, bahwa Bupati Gowa Husniah Talenrang tinggalkan sidang hak angket adalah suatu bentuk pengakuan dan haknya Bupati meninggalkan tempat karena apabila dicecar pertanyaan terkait kasus tiga item itu akan terungkap kebenaran apa yang diterangkan 7 orang saksi yang memberikan saksi terkait perbuatan terlarang yang menyeret nama Bupati Gowa , proyek pengadaan baju seragam sekolah tahun anggaran 2025 sebesar 16 milyar yang menyeret nama Basri Kajang dan Bupati Gowa, termasuk penghentian beasiswa S3.




Menurut Amiruddin, Bupati Gowa tinggalkan ruangan sidang hak angket DPRD adalah tindakan yang melelehkan wakil rakyat dan dinilai sebagai bentuk tidak menghormati proses konstitusional yang sedang dijalankan DPRD.


Sidang hak angket tersebut, menurut DPRD, membahas sejumlah persoalan, antara lain pengadaan seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp16 miliar, penghentian program beasiswa S3, serta dugaan perbuatan tercela yang menjadi bagian dari materi penyelidikan hak angket



LSM Gempa Indonesia juga menyoroti sekelompok body gard (diduga preman) yang mengawal  kedatangan Bupati Gowa ke DPRD , dinilai bahwa Bupati Gowa diduga membentuk kekuatan untuk membenturkan rakyat dengan rakyat dan berhadap- hadapan dengan petugas keamanan yang ada di DPRD, Bupati Gowa masih menempatkan dirinya sebagai korban (Playing victim).




Amiruddin berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.

Melalui siaran pers ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga stabilitas pemerintahan, kepastian hukum, dan kondusivitas masyarakat.



LSM Gempa Indonesia juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap menjaga ketertiban, menghormati proses hukum dan mekanisme konstitusional yang sedang berlangsung, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau mengganggu keamanan daerah kabupaten Gowa tutupnya.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page