top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pendidikan Evaluasi Kepala SMA/SMK yang Telah Menjabat Satu Periode

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 5 menit yang lalu
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pendidikan Evaluasi Kepala SMA/SMK yang Telah Menjabat Satu Periode



Makassar – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH (Karaeng Tinggi), mendesak Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala SMA dan SMK negeri khususnya di Kota Makassar.

Menurut Amiruddin, evaluasi dan rotasi kepala sekolah penting dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi, peningkatan tata kelola pendidikan, serta memberikan kesempatan kepada guru yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh promosi sebagai kepala sekolah.


LSM Gempa Indonesia mengaku menerima berbagai aspirasi masyarakat yang mengatakan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB/PPDB) di SMA sederajat kepalasekolah diduga panen .





Oleh karena itu, LSM Gempa Indonesia meminta DPRD Komisi E Provinsi ,aparat penegak hukum lakukan pemeriksaan secara transparan apabila terdapat dugaan penyimpangan, termasuk dugaan adanya penerimaan peserta didik di luar mekanisme yang berlaku, maka harus di.proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Selain itu, LSM Gempa Indonesia juga meminta agar penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah diaudit secara berkala oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , menurut LSM Gempa Indonesia, pengawasan yang efektif akan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.

Amiruddin menegaskan bahwa kepala sekolah yang menjabat terlalu lama berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apalagi pengawasan tidak berjalan optimal.



BACA JUGA :







Karena itu, evaluasi berkala dinilai penting untuk menjaga integritas tata kelola pendidikan. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Dasar Hukumnya :


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, transparan, dan akuntabel.


2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.


3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (beserta perubahannya), yang mengatur tata kelola satuan pendidikan.





4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mengatur persyaratan, masa penugasan, evaluasi kinerja, serta pemberhentian kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi.


5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Petunjuk Teknis Dana BOS yang mewajibkan pengelolaan Dana BOS dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


LSM Gempa Indonesia meminta Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas evaluasi masa penugasan kepala sekolah, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta pengawasan pengelolaan Dana BOS.


LSM Gempa Indonesia juga menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan merupakan aspirasi masyarakat yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang dan apabila ditemukan pelanggaran, maka harus di proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tutupnya.


(Mgi  / Ridwan)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page