Budaya Siri' Harus Tetap Dijunjung Tinggi di Kabupaten Gowa, Pernyataan Pengacara Farhat Abbas Diduga Ngawur.
- Ridwan Umar
- 5 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Budaya Siri' Harus Tetap Dijunjung Tinggi di Kabupaten Gowa, Pernyataan Pengacara Farhat Abbas Diduga Ngawur.
GOWA – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH., Karaeng Tinggi, menanggapi pernyataan pengacara Farhat Abbas yang viral di media sosial terkait pasang badan melakukan pembelaannya terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Menurut Amiruddin, setiap warga negara berhak memberikan pendapat maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Namun, ia mengingatkan Farhat Abbas bahwa posisi Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa merupakan jabatan publik yang melekat dengan tanggung jawab moral, etika, serta kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Beliau memang seorang perempuan yang patut dihormati, tetapi dalam kapasitasnya sebagai Bupati Gowa, beliau juga merupakan pejabat publik yang harus mempertanggungjawabkan sikap dan tindakannya kepada masyarakat," ujar Amiruddin.
BACA JUGA :




Amiruddin mengingatkan Farhat Abbas dan menegaskan bahwa masyarakat Gowa dikenal sangat menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Siri', yang menjadi falsafah hidup masyarakat Bugis-Makassar.
Karena itu, menurutnya, berbagai isu yang berkaitan dengan kehormatan dan moral pejabat publik dapat menimbulkan perhatian , kegaduhan dan keprihatinan di tengah masyarakat
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hukum pidana Indonesia, tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan ,semua orang faham apa yang di jelaskan pengacara Farhat Abbas, kasus perzinaan hanya dapat diproses hukum apabila ada pengaduan dari suami atau keluarganya .

Oleh karena itu, Amiruddin mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan menghindari penghakiman di luar mekanisme hukum.
Terkait pelaksanaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa, Amiruddin menilai bahwa DPRD memiliki hak dan fungsi konstitusional dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah pengacara Farhat Abbas harus faham Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Pemerintahan Daerah PP Nomor 12 tahun 2018, Serta Peraturan tata tertib DPRD yang berlaku di Daerah masing- masing
"DPRD mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak," katanya.

Amiruddin juga menyampaikan bahwa pernyataan - pernyataan yang berkembang di ruang publik masyarakat Gowa tidak berubah karakter,masyarakat Gowa yang masih memegang teguh nilai adat dan budaya Siri' itu sejalan fungsi DPRD Gowa.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap menjaga persatuan, menghormati proses hukum, serta terus menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Siri' sebagai identitas masyarakat Bugis-Makassar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Gowa agar tetap menjaga persatuan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta mempertahankan budaya Siri' sebagai warisan leluhur yang harus dijaga bersama," tutup Amiruddin
( Mgi/Ridwan Djaga )


















































Komentar