top of page

PERNYATAAN SIKAP Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Terkait Ungkapan Prabowo Subianto

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 25 Jul
  • 2 menit membaca

PERNYATAAN SIKAP

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia

Terkait Ungkapan Prabowo Subianto



Makassar, -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf apabila pernyataannya mengenai Wartawan, Jurnalis, Pengamat, dan LSM dipahami sebagai bentuk penghinaan atau merendahkan profesi dan organisasi yang dilindungi oleh hukum.



Menurut Amiruddin, wartawan dan jurnalis merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan.



Demikian pula Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam mengawasi penyelenggaraan negara, menyuarakan kepentingan masyarakat, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.



Amiruddin menyatakan bahwa apabila benar terdapat pernyataan yang menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai "Londo Ireng" atau mempertanyakan sumber penghasilan mereka dengan kalimat seperti, "yang gaji kamu siapa, yang bayar listrikmu siapa, yang bayar handphone-mu siapa," maka pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesan merendahkan profesi dan lembaga yang memiliki kedudukan sah menurut hukum.



BACA JUGA :







Secara historis, istilah "Londo Ireng" berasal dari bahasa Jawa, di mana londo berarti Belanda dan ireng berarti hitam. Istilah tersebut digunakan dalam konteks sejarah kolonial untuk menyebut serdadu atau pihak yang membantu pemerintahan kolonial.



Dalam perkembangan waktu, istilah itu dapat memiliki makna yang berbeda-beda tergantung konteks penggunaannya dan dapat dipandang sebagai ungkapan yang bernada merendahkan apabila ditujukan kepada seseorang atau kelompok.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.



Selain itu, kebebasan menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan hak memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.



Sementara itu, keberadaan organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM yang berbadan hukum atau berbentuk organisasi kemasyarakatan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.



Amiruddin berharap seluruh pejabat negara, termasuk Presiden, senantiasa menggunakan bahasa yang membangun, menghormati kebebasan pers, serta menghargai peran masyarakat sipil sebagai mitra kritis dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berdasarkan prinsip negara hukum tutupnya.


( Mgi /Red. )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page