top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Layangkan Somasi Pertama, Dugaan Penipuan Rp700 Juta Berkedok Investasi PT Solid Gold Berjangka

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 9 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Layangkan Somasi Pertama, Dugaan Penipuan Rp700 Juta Berkedok Investasi PT Solid Gold Berjangka Segera Dilaporkan ke Polres Gowa



MAKASSAR – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Yusryya Sukaena alias Ina dan Fuad Hidayat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga bernama Hj. Salma.


Menurut Amiruddin, somasi tersebut dilayangkan sebagai langkah awal sebelum menempuh jalur hukum pidana atas peristiwa yang diduga telah merugikan Hj. Salma hingga mencapai Rp700 juta.


Berdasarkan keterangan Hj. Salma, peristiwa tersebut bermula pada September 2021 ketika Yusryya Sukaena alias Ina dan Fuad Hidayat datang ke rumahnya di Kampung Paccellekang, Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Keduanya mengaku sebagai karyawan PT Solid Gold Berjangka dan menawarkan investasi dengan berbagai iming-iming keuntungan.


Hj. Salma mengaku dijanjikan bonus berupa satu unit mobil pikap dan emas seberat 2 gram apabila melakukan penyetoran dana di atas Rp500 juta. Karena tergiur dengan penawaran tersebut, Hj. Salma kemudian didampingi oleh Yusryya Sukaena dan Fuad Hidayat menuju Bank Mandiri di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.


BACA JUGA :




Karena Hj. Salma tidak dapat membaca dan menulis, proses transaksi dan pengalihan dana diduga dilakukan dengan pendampingan kedua orang tersebut. Hj. Salma mengaku tidak mengetahui secara pasti ke rekening mana dana miliknya dialihkan.


Dana yang diduga dialihkan tersebut terdiri dari penyetoran pertama sebesar Rp500 juta dan penyetoran kedua sebesar Rp200 juta, sehingga total mencapai Rp700 juta.


Selain itu, Hj. Salma mengaku dibuatkan dua akun atas namanya oleh Yusryya Sukaena alias Ina, namun dirinya tidak mengetahui fungsi maupun tujuan pembuatan akun tersebut.





Kecurigaan mulai muncul setelah Hj. Salma mendatangi kantor PT Solid Gold Berjangka untuk menanyakan bonus mobil dan emas yang pernah dijanjikan. Menurut pengakuan Hj. Salma, pihak perusahaan menyampaikan bahwa program bonus sebagaimana dijanjikan tersebut tidak dikenal dalam ketentuan perusahaan.


Pada tahun 2024, Yusryya Sukaena alias Ina menyerahkan satu unit mobil pikap Suzuki nomor polisi DD 8266 YV yang masih atas nama Yusryya Sukaena. Mobil tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang sebelumnya telah disetorkan.


Namun pada tanggal 27 Maret 2026, mobil tersebut kembali diambil oleh Fuad Hidayat dengan alasan akan dilakukan servis. Setelah beberapa waktu berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat Hj. Salma mendatangi kediaman Yusryya Sukaena untuk meminta penjelasan, yang menemui Hj. Salma justru pihak kuasa hukum.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa dan memberikan pendampingan hukum penuh kepada Hj. Salma.



"Kami telah melayangkan somasi pertama. Jika tidak ada penyelesaian yang baik, maka langkah hukum pidana akan segera ditempuh. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi mendapatkan kepastian hukum bagi korban," tegas Amiruddin.


Saat dikonfirmasi oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Fuad Hidayat yang kini diketahui telah menjadi suami dari Yusryya Sukaena alias Ina meminta agar komunikasi dilakukan melalui kuasa hukumnya.


"Hubungi kuasa hukum saya pak, nanti saya kirim nomor pengacara saya," ujar Fuad Hidayat sebagaimana disampaikan Amiruddin.


Potensi Jeratan Hukum


Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan, maka para terlapor dapat dijerat dengan ketentuan sebagai berikut:


KUHP Lama


1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


3. Pasal 55 KUHP. Mengatur pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.


KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)





1. Pasal 492 KUHP Baru tentang Penipuan. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda.


2. Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda.


3. Ketentuan mengenai penyertaan dan turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional yang baru.


Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tidak bersalah.


Alternatif yang Lebih Tajam:


1. Somasi Dilayangkan! Dugaan Investasi Bodong Rp700 Juta Seret Pasangan Suami Istri ke Pusaran Hukum


2. LSM Gempa Indonesia Kawal Kasus Hj. Salma, Dugaan Penipuan Rp700 Juta Berkedok Investasi Segera Dilaporkan


3. Dijanjikan Mobil dan Emas, Rp700 Juta Milik Hj. Salma Diduga Raib, Somasi Pertama Resmi Dikirim


4. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp700 Juta Akan Dibawa ke Ranah Pidana


5. Iming-Iming Bonus Mobil Pikap dan Emas, Dugaan Kerugian Rp700 Juta Berujung Somasi dan Laporan Polisi tutupnya.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page