Kecelakaan Lalu Lintas di Poros Malino Mawang, Satu Pengendara Pemilik Motor Mio Meninggal Dunia
- Ridwan Umar
- 17false23 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
- 2 menit membaca

Kecelakaan Lalu Lintas di Poros Malino, Satu Pengendara Pemilik Motor Mio Meninggal Dunia
Gowa – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Malino, tepatnya di depan jalan masuk Macanda, Lingkungan Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kabupaten Gowa, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Peristiwa nahas tersebut melibatkan dua sepeda motor yang bertabrakan, yakni sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DD 5481 JI dan sepeda motor jenis KLX. Akibat benturan keras yang terjadi, pengendara motor Mio dilaporkan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS. Syekh Yusuf akibat mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah.

Sementara itu, pengendara motor KLX hanya mengalami cedera ringan berupa luka lecet pada beberapa bagian tubuh dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, kecelakaan terjadi secara tiba-tiba saat kedua kendaraan melintas di ruas jalan poros yang lagi sepi. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan menghubungi pihak berwenang untuk melakukan evakuasi korban.

Petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Gowa yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.
korban meninggal dunia di perkirakan setelah sampai ke ruangan IGD kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama di jalur Poros Malino yang memiliki tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Polisi juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar